Beranda / Berita / Nasional / Pembuktian Tetap Krusial dalam Penerapan Strict Liability Karhutla

Pembuktian Tetap Krusial dalam Penerapan Strict Liability Karhutla

Pembuktian Tetap Krusial dalam Penerapan Strict Liability Karhutla

Penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak serta-merta menjadikan pemegang konsesi bersalah secara otomatis. Pembuktian mengenai hubungan antara kegiatan pengelolaan lahan dengan kerugian lingkungan yang timbul tetap menjadi kunci utama.

Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dr. Yanto Santoso, menjelaskan bahwa strict liability memang mengurangi beban pembuktian unsur kesalahan seperti kesengajaan atau kelalaian. Namun, hal ini bukan berarti pemegang konsesi otomatis bertanggung jawab atas setiap api yang muncul di areal mereka.

Strict liability tidak boleh disamakan dengan strict guilt. Tidak berarti begitu terjadi kebakaran di dalam konsesi, pemegang konsesi otomatis dianggap sebagai pihak yang menyalakan api,” tegas Yanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Menurut Yanto, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan penerapan tanggung jawab mutlak terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Dalam rezim ini, penggugat tidak wajib membuktikan adanya unsur kesalahan untuk menuntut ganti rugi.

Meskipun demikian, beberapa unsur tetap harus dibuktikan. Setidaknya, harus ada kegiatan yang mengancam lingkungan secara serius, timbulnya kerugian, serta adanya hubungan sebab-akibat antara kegiatan tersebut dengan kerugian yang terjadi.

Yanto menekankan pentingnya membedakan antara asal muasal api dengan kewajiban pengelolaan areal. Pertanyaan siapa yang menyulut api adalah isu yang berbeda dengan apakah pemegang konsesi telah melaksanakan kewajiban pencegahan, deteksi, pengendalian, dan pemadaman kebakaran.

Ketiadaan bukti bahwa perusahaan menyalakan api tidak serta-merta menghapus kewajiban mereka untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla. Pemegang konsesi tetap wajib melakukan deteksi dini, menyiapkan sarana pemadaman, mengendalikan kebakaran, serta mengelola areal sesuai izin.

Untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, pengadilan harus menelaah bukti asal api, kondisi areal, tindakan pengelola, serta kaitan antara kegiatan pengelolaan dengan kerugian yang terjadi.

Yanto mencontohkan praktik peradilan yang menunjukkan bahwa kualitas pembuktian sangat menentukan dalam penerapan strict liability pada perkara karhutla. Salah satu kasus adalah perkara PT Ricky Kurniawan Kertapersada melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2145 K/Pdt/2018, menyatakan tergugat bertanggung jawab mutlak atas kebakaran 591 hektare di Jambi dan menghukum ganti rugi Rp 44,7 miliar.

Di sisi lain, perkara PT Kumai Sentosa di Kalimantan Tengah, yang melibatkan kebakaran 2.358 hektare, menunjukkan pentingnya menelaah asal api dan langkah mitigasi. Pengadilan Tinggi sebelumnya menolak gugatan strict liability dengan alasan api berasal dari luar konsesi dan perusahaan telah berupaya melakukan antisipasi serta pemadaman. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dalam Peninjauan Kembali.

Menurut Yanto, kedua perkara tersebut mengindikasikan bahwa meskipun menggunakan rezim strict liability, fakta mengenai asal api dan upaya mitigasi oleh pengelola tetap menjadi pertimbangan hukum yang signifikan.

Saat ini, karhutla masih menjadi persoalan di Sumatera dan Kalimantan. Data pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan per Kamis (27/8/2026) pukul 21.14 WIB, yang bersumber dari satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20, mendeteksi 717 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi dan 12.696 hotspot dengan tingkat kepercayaan menengah. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan hari sebelumnya.

Hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan dari citra satelit dan tidak selalu berarti satu kejadian kebakaran. Satu peristiwa kebakaran bisa terdeteksi sebagai beberapa hotspot, sehingga setiap indikasi memerlukan verifikasi melalui groundcheck dan pemantauan lapangan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *