Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil membongkar jaringan industri rumahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang beroperasi di beberapa unit kontrakan di wilayah Natar, Lampung Selatan. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit II Ditreserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin oleh AKBP Wahyudi Sabhara.
Operasi yang dilakukan di Komplek Rajawali Residence, Candimas, Natar, Lampung Selatan ini berhasil mengamankan sejumlah tersangka serta alat produksi pil ekstasi. Menurut Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dodi Suryadin, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
“Tim kami segera melakukan observasi dan surveillance terkait informasi dari masyarakat. Sekitar jam 12.00 WIB, kami datangi rumah tempat tinggal Eka Pradinasta, 33, wiraswasta di kontrakan Rajawali Residence dan mengamankan Eka Pradinasta,” kata Kombes Dodi melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Saat penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan alat hisap sabu, timbangan digital, serbuk hijau, serta puluhan butir ekstasi. Tindak lanjut dari informasi tersebut, penyidik melakukan pengembangan ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan tersangka Andika Sandi (37) beserta seorang perempuan berinisial YDS (29).
“Di TKP kedua ini kami amankan AS dan seorang perempuan berinisial YDS, 29,” ucap Dodi. Di lokasi ini, penyidik mendapati bahwa pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi tersebut menggunakan alat cetak pil. Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya alat hisap sabu, satu bungkus serbuk warna biru, dua pil ekstasi warna biru, setengah pil ekstasi warna abu, satu plastik klip kecil berisi sabu, seperangkat alat pencetak pil ekstasi dan tiga ponsel android.
Pengembangan terus dilakukan polisi ke TKP ketiga, yang berujung pada penangkapan tersangka Hadi Pranoto (35) dan MS (21). Di lokasi ini, polisi menyita bahan baku berupa serbuk berbagai warna mulai dari biru, hijau, pink, abu-abu hingga cokelat, serta alat cetak ekstasi lainnya. Kombes Dodi menyebutkan, total ada lima titik penggeledahan yang saling berdekatan dalam satu rangkaian operasi ini.
“Jadi kelima TKP itu saling berdekatan dalam satu blok, satu komplek,” ungkapnya. Kelima lokasi tersebut digunakan untuk mengamankan pasangan AS (36) dan SF (43), serta RS (33) dan FA (28).
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Dodi memastikan pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pelaku lain serta menelusuri jaringan peredaran hasil produksi dari industri rumahan tersebut. “Saksi-saksi dan para tersangka kini dilakukan penahanan dan bersamaan pemeriksaan barang bukti hingga melakukan gelar perkara kami laksanakan,” pungkas Dodi.






