Beranda / Berita / Regional / WNI Ditangkap di Bandara Changi Singapura Bawa Pisau di Sepatu, Kemlu Beri Pendampingan

WNI Ditangkap di Bandara Changi Singapura Bawa Pisau di Sepatu, Kemlu Beri Pendampingan

WNI Ditangkap di Bandara Changi Singapura Bawa Pisau di Sepatu, Kemlu Beri Pendampingan

Jakarta – Seorang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditangkap di Bandara Changi, Singapura, setelah kedapatan menyembunyikan pisau di dalam sepatunya. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menyatakan telah memonitor dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI tersebut.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa WNI yang bersangkutan telah menjalani sidang perdana di pengadilan Singapura pada 29 Agustus 2026. Ia didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 31 Agustus 2026.

Heni menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sepenuhnya menghormati otoritas hukum yang berlaku di Singapura. Pendampingan yang diberikan oleh KBRI Singapura telah sesuai dengan aturan yang berlaku. “KBRI akan terus memantau proses hukum dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Adapun proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Singapura,” ujar Heni.

Menurut laporan dari media Singapura, The Straits Times dan Channel News Asia, insiden ini terjadi pada Sabtu (29/8/2026). Pria WNI berusia 32 tahun tersebut terdeteksi membawa pisau saat melewati area pemeriksaan terpadu di Terminal 4 Bandara Changi. Pisau yang ditemukan memiliki panjang total 19,5 cm dengan mata pisau sepanjang 12 cm.

Benda tajam tersebut terdeteksi oleh mesin sinar-X ketika petugas keamanan bandara meminta WNI tersebut untuk melepas sepatunya. Petugas menemukan adanya objek mencurigakan di dalam sepatu sebelah kanan pria tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan pisau lengkap dengan sarungnya yang disembunyikan di dalam kaus kaki, dibungkus beberapa lapis kantong plastik, dan disegel menggunakan selotip.

Hingga kini, motif di balik tindakan WNI tersebut membawa pisau ke area bandara belum diketahui secara pasti. Atas perbuatannya, ia didakwa membawa senjata berbahaya di tempat umum dan terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara apabila dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *