Beranda / Bisnis / Pinjaman Online: Antara Kebutuhan Mendesak dan Risiko Kredit yang Membengkak

Pinjaman Online: Antara Kebutuhan Mendesak dan Risiko Kredit yang Membengkak

Pinjaman Online: Antara Kebutuhan Mendesak dan Risiko Kredit yang Membengkak

Industri pinjaman daring atau pinjol kini berada dalam posisi paradoks. Di satu sisi, kemudahan dan kecepatan akses membuatnya menjadi solusi pembiayaan yang sangat diminati. Namun, di sisi lain, timbul persoalan serius ketika kemampuan bayar peminjam tidak sejalan dengan kemudahan mendapatkan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menggambarkan situasi ini dengan lugas. “Pinjaman daring ini memang industri yang ‘dibenci dan disayang’. Pada saat butuh uang, dicari. Tetapi pada saat sudah waktunya membayar, kadang-kadang dibenci,” ujarnya.

Daya tarik pinjol terbukti dari pertumbuhan pembiayaannya yang terus melonjak. Hingga Juni 2026, outstanding pembiayaan pinjol tercatat mencapai Rp105,14 triliun, meningkat 25,88% secara tahunan (yoy). Total aset industri ini sebesar Rp11,59 triliun, tumbuh 16,94% yoy, dengan 94 perusahaan penyelenggara.

Skema pinjol yang beroperasi sebagai platform penghubung antara pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) menjelaskan besarnya angka pembiayaan dibandingkan aset. Data ini juga telah dikonfirmasi OJK melalui Rapat Dewan Komisioner pada Juli 2026.

Namun, di balik pertumbuhan yang agresif ini, risiko kredit juga meningkat. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) pada Juni 2026 naik menjadi 4,26%, dari 2,85% pada tahun sebelumnya. Meskipun ada perbaikan dibandingkan Mei 2026 yang mencapai 4,42%, angka ini mengindikasikan kualitas pembiayaan perlu terus dicermati.

“Jangan sampai kita hanya melihat pertumbuhan 25% lebih, tetapi kemudian kualitas pembiayaannya memburuk. Ini yang terus kita perhatikan,” ujar Agusman saat ditemui dalam FGD dengan redaktur media massa di Lombok, Kamis (27/8/2026).

Menurut OJK, terdapat empat faktor utama yang memengaruhi TWP90 pinjol. Pertama, kualitas tata kelola dan integritas dalam proses penyaluran pendanaan. Kedua, kualitas credit scoring untuk menilai kelayakan dan kemampuan bayar calon peminjam. Ketiga, kondisi usaha dan kemampuan bayar borrower, khususnya pada segmen berisiko tinggi. Keempat, efektivitas proses penagihan atau collection.

Agusman secara khusus menekankan pentingnya credit scoring sebagai garda terdepan pencegahan pembiayaan bermasalah. Teknologi seharusnya tidak digunakan untuk mempermudah pemberian utang kepada individu yang tidak memiliki kapasitas bayar memadai. “Credit scoring-nya harus betul-betul kredibel. Jangan sampai credit scoring-nya dibuat atau diatur sedemikian rupa hanya supaya seseorang bisa lolos. Kalau orang sebenarnya tidak layak mendapatkan pembiayaan, jangan kemudian sistemnya dibuat agar dia tetap lolos,” tegasnya.

Oleh karena itu, OJK mengedepankan prinsip responsible financing atau pembiayaan yang bertanggung jawab. Tanggung jawab ini tidak hanya dibebankan kepada peminjam untuk memenuhi kewajibannya, tetapi juga kepada penyelenggara dan pemberi dana untuk memastikan pembiayaan disalurkan sesuai dengan kemampuan bayar.

“Pada akhirnya yang kita ingin lihat adalah: orang ini mampu membayar atau tidak? Jangan sampai seseorang mempunyai penghasilan, tetapi sebagian sangat besar dari penghasilannya habis hanya untuk membayar utang,” jelas Agusman.

Peran Penting Pinjol untuk UMKM

Di tengah berbagai persoalan tersebut, pinjol justru semakin krusial dalam membuka akses pendanaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hingga Juni 2026, pembiayaan pinjol untuk UMKM mencapai Rp35,12 triliun, tumbuh 23,25% secara yoy, dan menyumbang 33,41% dari total pembiayaan pinjol. OJK sebelumnya telah menegaskan bahwa industri ini menjadi alternatif sumber dana vital bagi UMKM yang kesulitan mengakses lembaga keuangan konvensional.

Perkembangan lain yang juga menjadi perhatian adalah ketahanan permodalan para penyelenggara. Per Juli 2026, masih ada tujuh dari 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Perusahaan-perusahaan ini telah mengajukan rencana aksi (action plan) kepada OJK, termasuk melalui penambahan modal dari pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga merger. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan fundamental penyelenggara harus sejalan dengan pertumbuhan pembiayaan yang tinggi.

Penguatan tata kelola juga merambah pada proses penagihan. Agusman mengingatkan bahwa meskipun efektivitas collection sangat menentukan kualitas pembiayaan, proses penagihan tidak boleh menimbulkan masalah baru bagi konsumen. Di sisi lain, peminjam juga dituntut untuk memahami bahwa kemudahan mendapatkan pinjaman melalui gawai tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pembayaran.

“Kalau seseorang meminjam, tentu dia harus membayar. Tetapi dari sisi pemberi pembiayaan juga harus memastikan sejak awal bahwa orang yang diberikan pembiayaan memang mempunyai kemampuan untuk membayar,” ujarnya.

Dengan demikian, tantangan utama industri pinjol kini bukan lagi sekadar memperbesar volume penyaluran pembiayaan, melainkan memastikan pertumbuhan yang berkualitas. Industri ini sangat dibutuhkan karena menawarkan akses pendanaan yang cepat dan mampu menjangkau segmen masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.

Namun, tanpa credit scoring yang kredibel, tata kelola yang kuat, proses penagihan yang etis, serta disiplin responsible financing, kemudahan akses pendanaan justru dapat berubah menjadi beban utang yang memberatkan. Paradoks yang dirangkum Agusman ini akan terus melekat pada industri pinjol: disukai saat dibutuhkan, namun berpotensi dibenci saat tagihan datang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *