JAKARTA – Polisi mengamankan 322 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan setelah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8/2026). Dari jumlah tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, dari 322 orang yang diamankan, 162 orang dewasa berusia 18 hingga 40 tahun ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, 160 orang lainnya adalah anak-anak berusia 12 hingga 19 tahun yang ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin merinci bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 315 orang yang terlibat dalam kerusuhan di sekitar Gedung DPR RI. Ratusan orang ini diduga melakukan perusakan dan membuat kerusuhan setelah aksi demonstrasi berakhir.
Polisi membagi ratusan orang yang diamankan ke dalam tujuh klaster. Klaster pertama adalah anak di bawah umur, di mana 153 anak telah diserahkan kepada Ditres PPA-PPO untuk pendalaman lebih lanjut. Dari 153 anak tersebut, tiga di antaranya berjenis kelamin perempuan. Rinciannya adalah 25 anak putus sekolah, 2 anak berusia 12 tahun, 1 anak berusia 13 tahun, 3 anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 anak berusia 18 tahun.
Klaster kedua meliputi massa yang melakukan aksi kerusuhan, dengan 91 orang dewasa diperiksa. Klaster ketiga adalah massa yang melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, dengan 71 orang diperiksa. Dari klaster ini, 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 45 tersangka tersebut, tiga orang kedapatan membawa senjata tajam yang diduga turut digunakan dalam penganiayaan terhadap orang maupun barang. Klaster kelima adalah penggerak dan pemberi pembiayaan, di mana penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan mendanai kerusuhan.
Selanjutnya, klaster keenam adalah perekrut massa, di mana penyidik menemukan fakta hukum terkait adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk kegiatan kerusuhan. Modus operandi para tersangka meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan di muka umum, dan penyalahgunaan senjata tajam.
Saat ini, penyidik juga mendalami pihak-pihak yang menggunakan dan mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar undang-undang perlindungan anak terkait pelibatan dan eksploitasi anak.






