Beranda / Berita / Regional / 11 Perusahaan Angkutan Sampah Jakarta Terkena Sanksi, Terancam Cabut Izin

11 Perusahaan Angkutan Sampah Jakarta Terkena Sanksi, Terancam Cabut Izin

11 Perusahaan Angkutan Sampah Jakarta Terkena Sanksi, Terancam Cabut Izin

Sebanyak 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan kebersihan di Jakarta dijatuhi sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Sanksi ini diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh pada seluruh rantai pengelolaan sampah. “Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya,” kata Dudi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Dudi menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kegiatan pengangkutan maupun pengelolaan sampah di luar sistem resmi. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab setiap pihak atas sampah yang dihasilkan maupun diangkut. “Setiap pihak harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya karena ketika tata kelolanya tidak benar, dampaknya pada akhirnya dirasakan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, merinci enam perusahaan yang baru dikenakan sanksi. Keenam perusahaan tersebut adalah CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.

Penindakan ini dilakukan setelah DLH memanggil dan meminta klarifikasi dari perusahaan terkait pelaksanaan kewajiban sesuai izin usaha. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk mengangkut sampah dari perusahaan pengguna jasa.

Sementara itu, CV Super Steel Tiga Bersaudara kedapatan memiliki ketidaksesuaian pada salah satu lokasi pengambilan sampah. Sampah dari lokasi tersebut diangkut dalam kondisi belum terpilah, kemudian dilakukan pemilahan di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Perusahaan tersebut juga diketahui rutin mengangkut sampah dari lokasi pengambilan lainnya ke TPST Bantargebang.

Selain itu, lima perusahaan lainnya, yaitu CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group, juga melakukan kegiatan pemilahan atau pengolahan sampah tanpa mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Helmy menjelaskan bahwa izin yang dimiliki perusahaan-perusahaan ini sebatas penyedia jasa pelayanan angkutan kebersihan atau transporter.

“Jika izinnya sebagai transporter, maka kegiatan utamanya adalah mengangkut sampah sesuai ketentuan dan menyalurkannya ke fasilitas pengelolaan yang sah. Kegiatan pemilahan maupun pengolahan harus dilakukan pada fasilitas yang memiliki izin sesuai peruntukannya,” jelasnya.

PT Jangjo Teknologi Indonesia, meskipun telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan sekaligus Izin Usaha Pengelolaan Sampah, tetap dikenai sanksi karena menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk kegiatan pengangkutan sampah.

Atas pelanggaran tersebut, keenam perusahaan dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa masing-masing Rp 10 juta, sesuai dengan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Mereka juga menerima teguran tertulis berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Keenam perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika kembali melakukan pelanggaran, DLH DKI dapat memberikan tindakan lanjutan hingga pencabutan izin usaha.

Penambahan enam perusahaan ini membuat total menjadi 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan kebersihan yang telah dikenakan sanksi oleh DLH DKI. Lima perusahaan sebelumnya yang telah ditindak adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.

Dudi menambahkan bahwa penindakan terhadap perusahaan pengangkut bukan akhir dari pengawasan. Pemprov DKI juga akan memperluas cakupan pengawasan terhadap sumber penghasil sampah dan pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *