Beranda / Berita / Nasional / Polisi Petakan 6 Klaster Perusuh Aksi di Depan DPR, dari Perusak hingga Pendana

Polisi Petakan 6 Klaster Perusuh Aksi di Depan DPR, dari Perusak hingga Pendana

Polisi Petakan 6 Klaster Perusuh Aksi di Depan DPR, dari Perusak hingga Pendana

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan usai aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Ratusan orang tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam enam klaster berbeda berdasarkan peran dan tindakan mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa klaster pertama adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Klaster kedua adalah perusuh biasa yang terlibat dalam satu peristiwa kerusuhan. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI,” kata Iman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Selanjutnya, klaster ketiga meliputi terduga perusak fasilitas umum (fasum) dan pelaku penganiayaan. Dari klaster ini, penyidik telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka. “Dari hasil penyidikan tersebut berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Klaster keempat adalah mereka yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Tiga orang diamankan karena membawa sajam yang digunakan saat kerusuhan. Ketiga orang ini juga termasuk dalam 45 tersangka perusak fasum dan penganiayaan. “Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” imbuhnya.

Untuk klaster kelima, polisi masih mendalami pihak yang diduga sebagai penggerak dan pendana massa ricuh. Sementara itu, klaster keenam adalah kelompok perekrut massa. Iman menambahkan bahwa penyidik telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk digunakan dalam kejadian kerusuhan.

Iman memaparkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, meliputi pengrusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, melakukan kekerasan di muka umum yang menimbulkan kekacauan, serta penyalahgunaan senjata tajam. Penyidik juga tengah mendalami pihak-pihak yang menggunakan dan mengeksploitasi anak-anak dalam kegiatan melawan hukum.

“Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam undang-undang perlindungan anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak,” kata Iman.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa ratusan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. “Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berusia rentang 12 sampai dengan 19 tahun yang ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *