Pemerintah tengah merancang skema pembayaran untuk menalangi utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Kementerian Keuangan bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dijadwalkan membahas hal ini pada 15 September 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan ikut menanggung utang proyek tersebut. “Masih kita diskusikan nanti pada 15 September 2026, akan diserahkan ke kita (pemerintah). Bentuknya masih kita godok, paling pas seperti apa,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (28/8/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa dalam mekanisme penyelesaian utang Whoosh akan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Special Mission Vehicle (SMV) yang berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan. “Akan melibatkan beberapa SMV dari Kementerian Keuangan. Tapi belum bisa saya umumkan karena masih dalam proses diskusi,” tuturnya.
Saat ini, pemerintah masih mengkaji lebih dalam SMV mana saja yang akan ditugaskan untuk berpartisipasi dalam pembayaran utang proyek kereta cepat yang pembangunannya dimulai sejak era Presiden Joko Widodo. Purbaya menambahkan, “Bisa juga kita pakai yang SMV yang kecil, bisa juga yang besar. Kita lihat nanti skema yang paling pas seperti apa, ini masih diolah.”
Dalam buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027, disebutkan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Jaminan Pemerintah dalam rangka pembiayaan cost overrun proyek KCJB. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 jo. PMK Nomor 89 Tahun 2023.
Untuk memitigasi risiko dan memperkuat peran PT PII (Persero) sebagai ring fencing bagi APBN, Pemerintah menugaskan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk melakukan penjaminan bersama dengan menanggung porsi jaminan terlebih dahulu atas dasar first loss basis.
Guna memastikan efektivitas skema tersebut, Pemerintah dan PT PII (Persero) secara berkelanjutan melakukan pemantauan risiko atas jaminan bersama. Tujuannya adalah untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mengendalikan eksposur risiko fiskal. Pendanaan cost overrun digunakan untuk mendukung penyelesaian proyek KCJB.
Pemerintah dan BPI Danantara berupaya menjaga kelangsungan proyek KCJB serta pemenuhan kewajiban kepada para pihak. Terkait kewajiban pembiayaan cost overrun, PT KAI menunjukkan kinerja keuangan yang relatif sehat sehingga dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman secara tepat waktu.






