Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam penanganan kerusuhan yang terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pertimbangan utama dalam setiap tindakan pengamanan adalah keselamatan masyarakat.
“Kami tentunya di dalam melakukan pengelolaan penanganan Kamtibmas banyak hal yang kami pertimbangkan dan kami lebih mengutamakan keselamatan masyarakat, keselamatan jiwa, harta benda, kemudian penghormatan hak asasi manusia,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dan imbauan, bahkan kepada para pelaku kerusuhan. Penindakan hukum yang tegas tetap dilakukan, namun selalu dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
“Kami lebih mengedepankan imbauan dan humanisme terhadap siapapun, termasuk terhadap perusuh. Dan penindakan hukum yang tegas tentunya kami juga tetap lakukan dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi terhadap hak asasi manusia,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Budi menjelaskan bahwa pihaknya memberikan ruang peringatan terlebih dahulu kepada massa sebelum melakukan penindakan hukum. Namun, ketika perusakan terjadi, kepolisian tidak tinggal diam dan akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, ini memberikan ruang kami berikan peringatan terlebih dahulu kemudian kami imbau kepada mereka untuk sama-sama menjaga situasi dan stabilitas Kamtibmas. Namun demikian, ketika mereka melakukan pengrusakan tentunya kami juga tidak membiarkan dan kami lakukan penindakan hukum,” jelasnya.
322 Orang Diamankan Pasca-Kerusuhan
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sebanyak 322 orang terkait kericuhan setelah aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR. Ratusan orang ini masih menjalani pemeriksaan intensif, dan sebagian di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berusia rentang 12 sampai dengan 19 tahun yang ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin merinci bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 315 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan pada 27 Agustus 2026 di sekitar wilayah Gedung DPR RI.
Ratusan orang yang diamankan ini diduga terlibat dalam aksi kerusuhan dan perusakan yang terjadi setelah unjuk rasa usai. Polisi mengklasterisasi ratusan orang yang diamankan ini ke dalam tujuh kelompok berbeda untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.






