Hakim Konfirmasi Keabsahan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Author Image

Rachmat

-

gegeronline.co.id

Terbit

28 Agustus 2026, 17:16 WIB

Hakim Konfirmasi Keabsahan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, penyitaan, penggeledahan, pencegahan hingga status tersangka Febrie sah, Hakim menyatakan tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc)
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keputusan ini menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie oleh pihak penyidik dinyatakan sah secara hukum.

Perkara dengan nomor register 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menempatkan Jaksa Agung sebagai pihak termohon. Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Richard Edwin, membacakan putusan tersebut pada Jumat (28/8/2026) sore.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam undang-undang. Salah satu poin penting adalah kecukupan alat bukti, di mana penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Hakim juga menjelaskan bahwa ketidakadaan pemeriksaan terhadap Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak menggugurkan keabsahan status tersebut. Hal ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak mensyaratkan seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Lebih lanjut, terkait konstruksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hakim menegaskan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Langkah praperadilan yang ditempuh Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan upaya hukum untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka ini sempat menyita perhatian publik mengingat posisi strategis Febrie sebagai Jampidsus, unit yang menangani berbagai kasus korupsi besar.

Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya memohon agar status tersangka dibatalkan karena menganggap proses penetapan tidak melalui prosedur pemeriksaan calon tersangka dan meragukan pembuktian tindak pidana asal dalam tuduhan pencucian uang. Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, proses penyidikan perkara utama dipastikan akan tetap berlanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru