JAKARTA – Polisi kembali menetapkan artis Revaldo Fifaldi sebagai tersangka dalam kasus narkoba untuk keempat kalinya. Revaldo kini telah menjalani proses penahanan.
“Sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi saat dihubungi pada Senin (31/8/2026).
Nasriadi menjelaskan bahwa Revaldo dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Permenkes terkait kepemilikan narkoba serta psikotropika secara ilegal. “Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Artinya, dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita.”
Dalih Revaldo Mengonsumsi Narkoba
Sebelumnya, polisi mengungkap alasan Revaldo Fifaldi mengonsumsi narkoba. Kepada penyidik, Revaldo mengaku menggunakannya agar tubuhnya terasa bugar dan tenaganya kuat.
“Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena ya karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya,” kata Kombes Nasriadi.
Revaldo juga menyebutkan kepada penyidik bahwa ia mengonsumsi narkoba karena banyak pikiran. Namun, Nasriadi menegaskan bahwa fokus penyidik adalah pada kepemilikan barang haram tersebut.
“Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu,” jelasnya.
Revaldo ditangkap untuk keempat kalinya pada Senin (24/8) pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat.
Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak menuju lokasi dan menemukan Revaldo sedang melakukan transaksi narkoba di apartemen tersebut.






