Beranda / Berita / Nasional / RUU Perampasan Aset: Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan dan Kriminalisasi

RUU Perampasan Aset: Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan dan Kriminalisasi

RUU Perampasan Aset: Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan dan Kriminalisasi

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penegasan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa aturan ini tidak boleh disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk memeras masyarakat atau bahkan mengkriminalisasi lawan politik.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa masukan yang diterima pihaknya belakangan ini menunjukkan potensi pemberlakuan UU Perampasan Aset tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi.

Menurutnya, ada usulan untuk mencakup 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi perampasan aset. Jenis-jenis tersebut meliputi tindak pidana korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Selain itu, RUU ini juga diusulkan mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.

Kekhawatiran muncul dari berbagai pihak, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menyampaikan kekhawatirannya bahwa UU Perampasan Aset dapat dijadikan instrumen untuk mengisi anggaran negara melalui perampasan aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.

Menanggapi hal ini, Habiburokhman menegaskan pentingnya penerapan asas persamaan di muka hukum. Ia menyatakan bahwa setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi tanpa memandang latar belakang atau jabatan seseorang. “Konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan penerapan Perampasan Aset untuk tindak pidana di luar korupsi memiliki kemiripan dengan praktik yang berlaku di negara lain seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Habiburokhman kembali menekankan larangan terhadap kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum perampasan aset. Ia secara tegas mewanti-wanti agar RUU ini tidak dijadikan alat untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam suara kritis.

Saat ini, Komisi III DPR tengah berupaya mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset. Habiburokhman menuturkan perlunya pembentukan lembaga yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset. “Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa sanksi hukum etis, profesi, dan pidana harus diterapkan bagi penegak hukum yang bertindak kotor. “Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *