Skandal Suap ATR/BPN: Saat Orang Kepercayaan Nusron Wahid Palak Bos Summarecon Rp 2 Miliar, Tetapi Berakhir di Tangan KPK

Author Image

Francisca Thiara

-

gegeronline.co.id

Terbit

17 September 2026, 01:52 WIB

Skandal Suap ATR/BPN: Saat Orang Kepercayaan Nusron Wahid Palak Bos Summarecon Rp 2 Miliar, Tetapi Berakhir di Tangan KPK
Skandal Suap ATR/BPN: Saat Orang Kepercayaan Nusron Wahid Palak Bos Summarecon Rp 2 Miliar, Tetapi Berakhir di Tangan KPK
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Geger Online – 17 September 2026 | Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung yang melibatkan orang-orang terdekat menteri. Dalam konstruksi perkara yang dirilis penyidik, terungkap fakta mengejutkan bahwa orang kepercayaan Nusron Wahid palak bos Summarecon Rp 2 miliar, tetapi kesepakatan akhir justru berakhir pada angka Rp 1,5 miliar demi memuluskan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 menjadi pembuka kotak pandora. Dalam peristiwa tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Kasus ini bermula dari kendala administratif yang dihadapi Summarecon terkait sengketa tanah dengan ahli waris yang berujung pada pemblokiran SHGB perusahaan.

Untuk meloloskan kepentingan tersebut, pihak perusahaan menggunakan jasa perantara yang kemudian terhubung dengan pihak swasta bernama Erwin. Dalam narasi penyidikan, orang kepercayaan Nusron Wahid palak bos Summarecon Rp 2 miliar, tetapi nominal tersebut ditawar hingga akhirnya disepakati di angka Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga mengalir untuk memuluskan proses pencabutan blokir dan pemecahan HGB. Sebagian dari dana suap itu, yakni senilai Rp 200 juta, bahkan sempat diserahkan secara langsung kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterlibatan pihak swasta seperti Erwin, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, dan Muhammad Fakhri menunjukkan adanya struktur bayangan yang bekerja di luar jalur resmi birokrasi ATR/BPN. Struktur ini berfungsi sebagai penghubung antara pihak eksternal dengan penyelenggara negara, sekaligus pengelola dana gratifikasi. Fenomena orang kepercayaan Nusron Wahid palak bos Summarecon Rp 2 miliar, tetapi akhirnya terbongkar ini menjadi bukti nyata adanya lapisan-lapisan gelap dalam pelayanan publik yang merugikan negara.

Selain kasus Summarecon, KPK juga mengendus aliran dana mencurigakan lainnya yang diduga terkait mutasi jabatan dan pelayanan pertanahan di PT Bela Parahyangan dengan nilai mencapai Rp 2,1 miliar. Total uang tunai yang disita KPK dari operasi ini mencapai Rp 106,3 miliar, sebuah angka fantastis yang mencerminkan besarnya skala korupsi di sektor pertanahan.

Secara keseluruhan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola di Kementerian ATR/BPN. Keberadaan struktur bayangan yang melibatkan pihak swasta sebagai perantara kekuasaan menciptakan celah lebar bagi praktik suap. Penegakan hukum yang tegas terhadap delapan tersangka ini diharapkan dapat memutus mata rantai mafia tanah dan mengembalikan integritas layanan pertanahan di Indonesia.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru