Beranda / Berita / Regional / Tega Curi Barang Teman yang Memberi Tumpangan, Pria di Bogor Ditangkap Polisi

Tega Curi Barang Teman yang Memberi Tumpangan, Pria di Bogor Ditangkap Polisi

Tega Curi Barang Teman yang Memberi Tumpangan, Pria di Bogor Ditangkap Polisi

BOGOR – Sungguh tidak pantas kelakuan pria berinisial S di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Ia dilaporkan telah mencuri berbagai barang berharga milik temannya berinisial F, padahal dirinya telah diberi tumpangan untuk menginap di kontrakan korban.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan pada Sabtu (29/8/2026) menjelaskan, “Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga melakukan pencurian terhadap sejumlah barang milik korban berinisial F, berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu buah jam tangan, dan satu unit powerbank.”

Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S awalnya datang ke kontrakan korban F untuk meminta izin menginap. Pelaku diketahui merupakan teman dari suami korban.

Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku S melihat beberapa barang berharga milik korban tergeletak di meja depan kontrakan saat korban masih terlelap. “Pelaku kemudian masuk ke kamar dan diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam kamar,” ujar Kompol Hillal.

Setelah berhasil mendapatkan kunci, pelaku S kemudian mengambil barang-barang lain yang ada di atas meja. Ia menaruh semua barang curian ke dalam bagasi sepeda motor sebelum akhirnya membawanya kabur.

Kompol Hillal menambahkan, “Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa jam tangan milik korban dijual di wilayah Bekasi dengan harga sekitar Rp 350 ribu.” Sementara itu, sepeda motor korban berhasil dijual di wilayah Tangerang seharga kurang lebih Rp 6,55 juta.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku S untuk membeli pakaian baru dan bermain judi online. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *