Wakaf uang memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen sosial yang melampaui fungsi dasarnya. Jika dihimpun secara masif dan dikelola secara profesional, dana wakaf uang dapat bertransformasi menjadi investasi produktif sekaligus sumber pembiayaan program sosial yang berkelanjutan lintas generasi.
Ketua Bidang Wakaf Uang Lembaga Wakaf MUI, Dr. A. Iskandar Zulkarnain, menilai Badan Wakaf Indonesia (BWI) memegang posisi strategis dalam mendorong wakaf uang menjadi motor pembangunan peradaban.
“Jika investasi biasa berbicara tentang risiko dan imbal hasil, wakaf menambahkan satu dimensi lagi, yaitu tujuan atau purpose. Wakaf uang dapat menjadi investasi produktif di dunia sekaligus investasi akhirat bagi wakif (pemberi wakaf),” ujar Iskandar dalam keterangan pers, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, wakaf uang bisa dikembangkan dengan visi menyerupai social sovereign fund umat, yaitu dana abadi berskala besar yang pokoknya dipertahankan, sementara hasil investasinya digunakan untuk kepentingan sosial.
Konsep ini juga membuka peluang partisipasi masyarakat melalui wakaf uang ritel. Dengan nominal yang relatif kecil, dana yang terkumpul dari jutaan wakif dapat bertransformasi menjadi dana abadi bernilai besar.
“Jangan berpikir membangun peradaban hanya menjadi tugas negara, konglomerat, atau orang kaya. Melalui wakaf uang ritel, setiap orang dapat berkontribusi membangun peradaban. Sesuatu yang kecil jika dilakukan bersama-sama akan menjadi besar,” katanya.
Dana wakaf dapat ditempatkan pada perbankan syariah, sukuk, pasar modal syariah, atau sektor riil produktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil investasinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, hingga pengentasan kemiskinan.
Iskandar menekankan pentingnya prinsip habsul ashli wa tabilul tsamrah, yaitu menjaga pokok wakaf dan mengalirkan hasilnya. Oleh karena itu, pengelola wakaf atau Nazir tidak seharusnya hanya mengejar imbal hasil tertinggi.
“Orientasinya bukan maximum return, tetapi optimal and sustainable return. Jangan mengejar imbal hasil tinggi hari ini dengan mempertaruhkan pokok wakaf di masa depan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan wakaf membutuhkan tata kelola yang baik, alokasi aset yang tepat, diversifikasi, dan manajemen risiko yang kuat. Seiring dengan membesarnya dana wakaf, Indonesia perlu mengkaji mekanisme buffer fund atau perlindungan terhadap pokok wakaf.
Bangun Kepercayaan Publik
Iskandar menuturkan, prinsip membangun kepercayaan publik melalui sistem perlindungan, serupa dengan yang diterapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dapat menjadi pembelajaran berharga, meskipun karakter simpanan bank dan wakaf berbeda.
“Bukan berarti LPS harus menjamin wakaf. Tetapi prinsip membangun public trust melalui sistem perlindungan dapat dipelajari,” ujarnya.
BWI dinilai memiliki kapasitas untuk memelopori cetak biru pengelolaan dan perlindungan aset wakaf nasional. Ini termasuk mengkaji pembentukan buffer fund, dana cadangan, serta mekanisme takaful atau konsorsium asuransi syariah.
Selain itu, diversifikasi investasi dapat diperkuat melalui instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), reksa dana syariah, dan instrumen syariah lainnya yang sesuai dengan profil risiko dana wakaf.
BWI juga berpotensi menjadi penghubung antara Nazhir, perbankan syariah, pasar modal, pemerintah, dan sektor produktif dalam satu ekosistem investasi wakaf yang terintegrasi.
“Jika jutaan wakif ritel bertemu dengan pengelolaan investasi profesional dan sistem perlindungan yang kuat, wakaf uang berpotensi berkembang menjadi social sovereign fund umat. Pokok wakaf akan menjadi dana abadi, sementara hasil investasinya membiayai berbagai kepentingan sosial dan manfaatnya akan mengalir lintas generasi,” pungkas Iskandar.






