SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Tersangka berinisial YAM, merupakan pejabat pengadaan barang dan jasa di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci.
Dengan ditetapannya YAM sebagai tersangka baru, maka menambah daftar tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang, setelah sebelumnya Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 9 orang tersangka lainnya yang terdiri dari sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kerinci serta pihak rekanan/kontraktor pelaksana.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara yang didampingi Kasi Pidsus, Yogi menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas peran YAM dalam proses pengadaan proyek PJU yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pendalaman alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi yang telah kami lakukan. Kami terus berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ujar Kejari Sungai Penuh, Selasa (5/8/2025).
“Penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pendalaman, dan apabila ditemukan dua alat bukti baru, maka kami tidak akan ragu untuk kembali menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, 9 tersangka terdiri dari beberapa pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan pemerintah daerah serta pihak swasta yang terlibat sebagai rekanan proyek. Mereka diduga melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat, yang berharap agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan profesional.(HM)