Meski Telah Mengembalikan Kerugian Negara, Pelaku Korupsi Tetap Dipidana

Ket Foto: Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola saat Menerima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp 5 Milyar Lebih dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2014-2019 dan 2019-2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (Kiri) dan Zoni Irawan (Kanan). (Dok)

Oleh: Zoni Irawan

Kasus Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi sudah semakin meluas dalam Masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi maupun dari jumlah kerugian keuangan Negara. Dan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Maka tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa, melainkan telah menjadi kejahatan yang luar biasa. Begitu juga dengan upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara-cara yang luar biasa agar dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.

Terkait dengan pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari hasil korupsi baik atas inisiatifnya sendiri atau pengaruh dari orang lain tidak dapat menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi atau membebaskan seseorang dari pidana penjara. Pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) tetap dipidana meski telah mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi pengembalian kerugian keuangan negara dapat meringankan pelaku saat dijatuhi putusan oleh hakim di Pengadilan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, khususnya pada :

Pasal 4 yang berbunyi :
Pengembalian kerugian Keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3

Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, kasus dugaan korupsi proyek jembatan Fiktif dan pembangunan TPA/TPS-3R di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang sedang ditangani oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Teranyar, 50 Anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024 telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5 Milyar lebih kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yakni AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan LL dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh. Dan hingga kini belum ada penetapan tersangka lainnya?.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang berbunyi:

Pasal 2
Ayat (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2)  Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Jadi, pelaku korupsi (koruptor) tetap dipidana meski telah mengembalikan kerugian keuangan Negara, namun pengembalian uang tersebut hanya bisa meringankan pelaku saat dijatuhi putusan oleh hakim di Pengadilan.

Untuk itu, jangan merasa aman jika si pelaku korupsi telah mengembalikan kerugian keuangan Negara, karena tidak ada jaminan Bupati Adirozal, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci bisa lolos dari jerat hukum karena kasus ini belum dihentikan penyidikannya dan akan terus berlanjut ke meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Jambi.

Masyarakat Kabupaten Kerinci sangat berharap kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakkuan pengawasan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang sedang ditangani  pijak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Kepada Kajari Sungai Penuh, rakyat Kabupaten Kerinci mengapresiasi kinerja Kajari Antonius Despinola, SH, MH yang telah menyelamatkan uang Negara di Kabupaten Kerinci sebesar Rp 5 milyar lebih dan telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka.

Semoga Kajari Anton Despinola selalu diberikan kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT dalam mengungkap pelaku kasus korupsi di Bumi Sakti Alam Kerinci yang sama-sama kita cintai ini tanpa “Pandang Bulu dan Tebang Pilih”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *