Selain Tahan 2 Tersangka, Jaksa Sita 1 Unit Mobil Kades di Kerinci

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kepala Desa Sumino dan ZL mantan Pejabat Sementara (PJS) Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci akhirnya di tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Rabu (20/08/2025).

Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyita sejumlah barang bukti terhadap kendaraan milik Kades Sumino yang diduga dari hasil dugaan korupsi Dana Desa.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dan 2 ahli.

“Selain itu kita juga menyita Satu unit Mobil Luxio sebagai barang bukti dari Kades inisial S,” bebernya.

Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri terlihat tersangka Sumino sempat menyapa rekan wartawan sambil tersenyum, sedangkan tersangka Zul tertunduk lesu dengan menggunakan rompi pink, dan langsung di bawa ke Rumah Tahanan (Ritan) Sungai Penuh.

Di ketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, menetapkan Dua orang Tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2021 desa Batang Merangin, pada Rabu (20/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, menyampaikan bahwa penetapan Dua tersangka telah memenuhi alat bukti.

“Ya,Hari ini kita menetapkan Dua tersangka dugaan Korupsi Dana Desa insial S dan Z, Kades dan mantap PJS Kades Batang Merangin,”jelasnya.

Dia mengatakan Anggaran Dana Desa yang di terima desa Batang Merangin 1,6 Miliar, dimana tersangka Z Januari hingga Juli 2021, kemudian di lanjutkan oleh Sumino kades Definitif. “Jabatan pertama di jabat oleh PJS Kades Z dan di lanjut kades S,”sebutnya.

Motif tersangka dalam melakukan dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin membuat laporan yang tanpa ada fisiknya alias fiktif pada tahun 2021. “Dari Dua kepemimpinan Dua tersangka baik Z maupun S ini telah di cek di lapangan ternyata tidak sesaui dengan apa yang di pertanggung jawabkan,”kata Kajari.

Atas perbuatannya Kedua tersangka dalam melakukan penyimpangan Dana Desa membuat kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 644 Juta. “Setelah di lakukan Audit dari Inspektorat kerugian negara di sebesar Rp 644 Juta,”sebutnya.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara kelas II B Sungai Penuh.(HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *