KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Sebanyak 40 Paket Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2025 senilai Rp. 7,8 Miilyar yang berlokasi di beberapa wilayah di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi secara resmi kembali dilaporkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Republik Indonesia di Jakarta.
Hal ini diketahui dari surat laporan Lembaga 5wadaya Masyarakat Cakrawala Nusantara (LSM-CN) nomor 013/LP/LSM-CN/2025 tanggal 21 September 2025 Perihal : Mempertanyakan Tindak Lanjut Surat Nomor : 012/LP/LSM-CN/IX/2025 Tentang Laporan Temuan dan Pernohonan Evaluasi Pekerjaan Proyek P3-TGAI di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2025.
Dalam surat tersebut, LSM-CN meminta kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk memanggil Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi terkait temuannya di lapangan yang diduga adanya kerjasama oknum IR dan RK yang merekomendasikan Nama-nama Kelompok Tani untuk mendapatkan proyek P3-TGAI.
Selain itu, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dengan Rencana Anggara Biaya (RAB) Dan Petunjuk Teknis (Juknis), LSM-CN berharap agar ada tindakan tegas terhadap TPM dan pihak BWSS VI Jambi yang bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang buruk. Selanjutnya terhadap proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan RAB dan Juknis diminta kepada Inspektur Jenderal Kementerian PUPR agar memerintahkan pihak BWSS VI Jambi untuk tidak melaksanakan pencairan tahap dua.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrawala Nusantara (LSM-CN) kepada media gegeronline.co.id di kediamannya, Senin (22/09/2025) Pukul 16:00 WIB mengatakan, bahwa dirinya secara resmi telah melaporkan 40 Paket proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi ke Menteri PUPR RI melalui Inspektur Jenderal Kementerian PUPR RI dengan surat nomor 013/LP/LSM-CN/IX/2025 tanggal 21 September 2025, kata Ruslan.
“Iya, secara resmi kita sudah melaporkan 40 paket proyek P3-TGAI di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ke Kementerian PUPR RI, Dan ini adalah Lah laporan kedua dari LSM Cakrawala Nusantara. Kita berharap agar pihak Kementerian menindak lanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan, Karena proyek tersebut diduga kuat tidak bermanfaat dan berpotensi merugikan keuangan Negara,” ujarnya.
Dengan adanya laporan tersebut dirinya minta kepada Inspektur Jenderal Kementerian PUPR dan Kepala BWSS VI Jambi untuk turun langsung ke lokasi proyek P3-TGAI di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh guna melihat langsung hasil pekerjaan yang diduga Cacat mutu yang berindikasi merugikan keuangan Negara, pinta Ruslan.
Sebelumnya LSM Cakrawala Nusantara juga telah melaporkan kasus proyek P3-TGAI Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ke Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR dengan surat nomor 012/LP/LSM-CN/IX/2025 tanggal 10 September 2025 Perihal : Laporan dan Permohonan Evaluasi pekerjaan proyek P3-TGAI di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.(HM)