LSM-PETISI Demo di Kejari, Kasi Intel : Ada Temuan Kades Pelayang Raya Tahun 2024

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Supriadi, kembali mendapat sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti bersama sejumlah aktivis, Senin (06/10/2025) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mendesak penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah lama mereka laporkan.

Sebelumnya, Kepala Desa Pelayang Raya pernah didemo oleh gabungan aktivis dan LSM Sungai Penuh–Kerinci atas dugaan penyelewengan Dana Desa yang merugikan keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, LSM Petisi Sakti juga turut menyoroti mantan Kepala Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung, yang diduga melakukan kasus dugaan Korupsi Dana Desa.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memberikan kejelasan terhadap proses hukum laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pelayang Raya tahun anggaran 2021–2024, selain itu mereka meminta kasus mantan Kades Koto Baru tahun anggaran 2019–2023. Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian negara dari dua kasus tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Selain meminta transparansi penanganan kasus, massa juga mendesak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Desa serta Kepala Urusan Desa Koto Baru, yang diduga turut mengetahui aliran dana tersebut. Mereka juga menuntut Kejari untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Dugaan (Sprindug) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, membenarkan adanya temuan dugaan korupsi pada Dana Desa Pelayang Raya tahun 2024. Ia menyebut, Kepala Desa yang bersangkutan sempat berjanji akan mengembalikan kerugian Negara, namun hingga kini belum menunjukkan itikad baik.

“Benar, memang ada temuan dugaan korupsi di Desa Pelayang Raya tahun 2024. Yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan, tapi sampai sekarang belum ada niat baik. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan kami lanjutkan ke kasi Pidsus untuk penyeledikan,” ujar Moehargung.

Sementara itu, terkait laporan dugaan korupsi mantan Kepala Desa Koto Baru, pihak kejaksaan memastikan segera memproses kasus tersebut. Hanya saja, mantan Kades diketahui telah berpindah domisili dan kini berada di Lampung.

Di sisi lain, Koordinator Lapangan Aksi, Marjoni, menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan pihaknya murni sebagai bentuk kepedulian sosial untuk mengawal transparansi penggunaan dana publik, bukan karena kepentingan pribadi.

“Selama ini mungkin ada yang berasumsi saya punya kepentingan pribadi atau bermain di belakang dengan pihak tertentu, terutama Kades Pelayang Raya Itu tidak benar. Kami hanya ingin memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Marjoni.

Ia juga menambahkan, jika dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tidak menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, pihaknya bersama gabungan LSM dan aktivis Sungai Penuh–Kerinci akan kembali menggelar aksi yang lebih besar.

“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan turun lagi dengan kekuatan lebih besar. Kami tidak ingin kasus korupsi Dana Desa terus dibiarkan tanpa kejelasan,” pungkas Marjoni.(HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *