KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Joni Efendi, anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dari Partai PDI-P membanttah keras, saat di konfirmaasikan Wartawan Beo.co.id, (18/09/2025) yang menghubunginya di Kantor DPRD di Ujung Ladang, Kecamatan Gunung, Kerinci, jawabnya “terlibat saja tidak di Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), apa lagi mengembalikan uang fee, Uang apa yang mau dikembalikan, menerima saja tidak, tegasnya dengan nada tinggi. Semua itu tidak benar, DPRD Kerinci tidak pernah mengembalikan uang fee, sebutnya.
Namun, Joni Effendi, membenarkan pihaknya sudah dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH) dan telah memberikan keterangan, dalam hal ini pada penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, jelasnya.
Sebelumnya, telah ditayangkan sejumlah media, adanya dugaan keterlibatan para oknum dewan Kerinci menerima “fee” dari Proyek Pokir (Pokok Pikiran) DPRD Kerinci, berdasarkan keterangan para tersangka yang sudah ditahan sebanyak 10 orang, adanya oknum rekanan “yang beli proyek, (bayar fee) pada oknum dewan Kerinci?.
Dugaan keterlibatan oknum dewan Kerinci, dalam kasus Penerangan Jalan Umum (PJU), untuk setiap Desa se Kabupaten Kerinci, patut diduga adanya keterlibatan para oknum, “bermental Korup” tanpa mengutamakan kepentingan rakyat, terlebih dahulu.
Dari dugaan permainan kotor itu, Negara dirugikan miliaran rupiah, setidaknya ada Pers yang menulis kerugian “Rp. 2, 7 Miliar” dari total dana sekitar Rp. 5 4 miliyar.
Dari kasus PJU Kabupaten Kerinci bisa melibatkan banyak pihak mulai dari penganggaran, pengadaan sampai pekerjaan dilapangan, selektif material yang seharusnya berkualitas, (dipakai yang harga murah), demi keuntungan pribadi.
Kendati Joni Efendi telah memberikan hak bantah, (tidak terlibat dan tidak menerima fee) namun kasus PJU Kerinci kian hangat di perbincangkan di kalangan masyarakat dan di instansi pemerintahan, mahasiswa (akedemisi) mencurigai dugaan adanya keterlibatan para oknum Dewan Kerinci. Kendati ini perlu pembuktian oleh penyidik lebih jauh.
Sebab DPRD Kerinci, sudah terbukti oknumnya terlibat kasus tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Kerinci eranya Bupati Kerinci Adirozal,.
Kasus ini juga melibatkan “Adirozal” selaku Bupati yang membuat Surat Keputusan (SK), agar bantuan tunjangan Rumdis bisa cair, melebihi nilai keharusannya, 2017-2021 dan 2022-2024 sampai pelakunya divonis hanya tiga orang jadi korban, non anggota dewan.
Sedangkan anggota dewan oknum yang terlibat, hanya cukup mengembalikan uang kerugian ke kas daerah, yang jumlahnya Rp 5 miliar dari seluruh oknum yang terlibat, uang sempat dititip di BRI Sungai Penuh, lalu dikembalikan ke Kas Negara.
Dan yang sangat Kronis, justru anggota dan pimpinan DPRD Kerinci, merdeka menghirup udara segar sampai sekarang. Barangkali ini. “ala hukum kita di gaungkan aparatnya untuk Keadilan, dan di putuskan majelis hakim atas nama tuhan, mungkin sudah benar, tapi belum untuk rasa keadilan. Justru pelaku utama para oknum dewan, hanya duduk di persidangan hanya sebatas saksi?.
Jadi wajar dalam kasus Proyek PJU kuat dugaan dari masyarakat dan para oknum yang sudah ditahan, adanya keterlibatan oknum dewan Kerinci.
Oknum anggota dan pimpinan DPRD Kerinci, 2014-2019 dan 2019-2024, yang sudah terbukti mengembalikan uang Negara (yang di korupsi), sampai saat ini masyarakat masih menunggu ada tidaknya oknum dewan jadi tersangka, masih dalam proses pendalaman oleh pihak Kejari Sungai Penuh.
Yogi Purnomo, SH, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh saat di Konfirmasi Wartawati Beo07.co.id, 11/09/2025 di Kantor Kejari Sungai Penuh terkait kasus PJU Kabupaten Kerinci, Yogi, menyampaikan untuk saat ini DPRD Kerinci yang terkait dalam kasus PJU ini, semua sudah kami panggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, kata Yogi.
Kalau masalah dugaan untuk keterlibatan DPRD Kerinci belum bisa kami pastikan, apa ada keterlibatan atau tidak nanti kita buka di persidangan?. Dan untuk menetapkan tersangka itu kami harus mempunyai dua alat bukti seperti yang tertera di KUHAP Pasal 184, disitu tertulis dua alat bukti untuk penetapan tersangka, jika ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa jika alat bukti itu cukup, dan siapa pun itu akan kami jadikan sebagai tersangka, ujar Yogi.
Ia menambahkan sampai saat ini tim kami masih dalam proses pendalaman, tidak berhenti sampai disini, masih proses pengumpulan alat bukti apakah ada keterlibatan yang lain atau tidak, tambahnya.
Wartawan Senior Beo07.co.id, Zoni Irawan Liputan Provinsi Jambi, secara terpisah melaporkan, dari peristiwa pertama keterlibatan puluhan oknum Dewan Kerinci diduga terlibat “MERAMPOK UANG RAKYAT LOLOS DARI JERATAN HUKUM?, kasus Rumdis.
Nah bagaimana yang kedua?” Walau kita belum tahu, tapi kita masih percaya kepada Aparat Penegak Hukum kita, khususnya pihak Kejaksaan, akan menerapkan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kian terang. Fakta terbaru, lima anggota DPRD periode 2019–2024 dan seorang Sekretaris Dewan (Sekwan) diduga tercatat mengembalikan uang fee kepada pihak rekanan maupun keluarganya.
Data yang dihimpun, keenam nama tersebut yakni Inisial :
AM, mengembalikan Rp7 juta kepada istri J (tersangka).
PN, mengembalikan Rp60 juta kepada ER (istri NE).
BE, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.
ED, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.
JE, mengembalikan Rp10 juta kepada istri J.
Sekwan JA, mengembalikan Rp50 juta kepada ER.
Kasus dugaan korupsi PJU Kerinci memang menjadi perhatian serius publik. Selain merugikan Negara hingga miliaran rupiah, kasus ini menyingkap dugaan keterlibatan pejabat dilingkungan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kerinci. Benarkah para oknum {rakus) itu akan selalu bebas dari jeratan hukum?
Tentu tergantung pembuktian yang kuat, dua alat bukti yang sah, bila terbukti para oknum DPRD Kerinci, akan jadi pesakitan nanti disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Tanpa bermaksud berburuk sangka dulu, apa lagi menjastis, kasus PJU sedang bergulir proses Hukumnya di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, mari kita dukung pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk membuka kasus ini secara transparan, apa yang diduga disembunyikan oknum dewan Kerinci bisa terungkap, dan jika tidak terbukti agar dibebaskan dari jerat hukum. Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya ?. ( **** ).
Laporan : Zoni Irawan / Yelly Naiti (Wartawan Beo07.co.id).
Penulis / Editor : Gafar Uyub Depati Intan.