KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana pengroyokan seorang Wanita berinisial PH (25) yang diduga kuat dilakukan oleh Dedi Setiawan bersama seorang temannya di Jalan Gunung Labu, Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci pada Sabtu 23 Agustus 2025 lalu resmi dilaporkan korban ke Polsek Kayu Aro Jum’at, (10/10/2025).
Peristiwa yang terjadi di rumah korban PH pada Sabtu (24/08/2025) sekira pukul 18:00 WIB. mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian lengan, punggung dan betis. selain itu HP milik korban dirampas oleh dua pelaku.
Awalnya DS mendatangi rumah korban untuk menagih hutang, saat itu PH belum memiliki uang untuk membayar hutangnya kepada Dedi Setiawan, dan terjadi cek-cok mulut. Kemudian Dedi menendang dan mengenai betis korban.
PH korban pengreroyokan dan perampasan HP kepawa media gegeronline.co.id, Kamis (28/08/2025) mengakui bahwa dirinya telah dikeroyok oleh dua lelaki, dan HP nya diambil paksa oleh DS dan temannya, terang PH.
“Iya, awalnya DS bersama satu orang temannya menagih hutang ke rumah saya, pada saat itu saya belum punya uang untuk membayar cicilannya sebesar Rp 200 ribu per minggu, karena belum ada uang terjadilah cek-cok mulut dan akhirnya DS menendang betis saya hingga terjatuh lalu ia mengambill paksa HP milik saya,” terang PH.
Setelah merampas HP milik PH, Dedi berusaha untuk kabur, sebelum kabur Dedi dan temannya sempat mendorong tubuh saya sebanyak dua kali sampai terjatuh. Selanjutnya pelaku dan temannya kabur dengan mengendarai sepeda motor.
Tak terima dengan kejadian itu, Korban melakukan visum dan secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kayu Aro pada pada tanggal 10 Oktober 2025.
Dalam Surat Tanda Perimaan Laporan Nomor : STTLP/B/18/X/2025/SPKT/POLSEK KAYU ARO POLRES KERINCI POLDA JAMBI yang ditandatangani Kapolsek Kayu Aro AKP. Rama Indra menerangkan bahwa PH telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP pada Jum’at 10 Oktober 2025 Pukul 11:50 WIB. dengan terlapor atas nama DEDI SETIAWAN.
Korban berharap kasus yang dialaminya agar dapat di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika terbukti dirinya minta agar pelaku segera dipenjarakan.(HM)