KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Kesehatan diduga telah mengendapkan uang di Bank Jambi Cabang Sungai Penuh sebesar Rp. 1.307.600.035,00 (satu milyar tiga ratus tujuh juta enam ratus ribu tiga puluh enam rupiah) milik PT Batang Bayang yang didapatkan dari hasil pembayaran proyek pekerjaan pengadaan peralatan Rumah Sakit di Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2008 silam.
Akibat perbuatan tersebut Harmendizal selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci diduga kuat telah melanggar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1761/K/P.dt/2023 tanggal 24 Agustus 2023.
Bukan hanya itu, Harmendizal juga diduga kuat telah melanggar Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 7/pdt.G/2022/PN Spn tanggal 22 Oktober 2019 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 149/PDT/2022/PT JMB tanggal 28 Desember 2022.
H. Harmendizal, SE. SKM Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci saat dimintai tanggapannya kepada media gegeronline, Sabtu (25/10/2025) menjelaskan, berdasarkan surat BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : HM. 0300/1222/PWO5/3/2025 tanggal 4 September 2025 Hal : Pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh atas kewajiban Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk menyelesaikan tagihan PT Batang Bayang atas pengadaan peralatan Kesehatan Rumah Sakit daerah Kabupaten Kerinci tahun 2008 dapat dielaskan :
a. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci membuka blokir dana yang ada pada Bank Jambi Cabang Sungai Penuh dan selanjutnya memerintahkan Bank untuk memindahkan ke rekening kas daerah Kabupaten Kerinci.
b. Untuk melakukan Pembayaran ke PT Batang Bayang terlebih dahulu dianggarkan dalam Belanja kegiatan APBD Kabupaten Kerinci, ungkap Harmendizal.
Ia menambahkan, sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan bahwa Pemkab Kerinci merencanakan untuk penganggaran Pembayaran ke PT Batang Bayang pada perubahan APBD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2026. Karena APBD Perubahan tahun anggaran 2025 sudah berjalan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 sedang berproses di DPRD Kabupaten Kerinci, tambahnya.
“Ya, dana PT Batang Bayang akan dicairkan di APBD Perubahan tahun 2026, karena di APBD murni 2026 tidak bisa lagi, tahapannya sudah ada yang jalan. Jadi di APBD Perubahan 2026 lagi yang bisa,” terang Hermendizal.
Penasehat Hukum PT. Batang Bayang Lenny Marlina SH saat dikonfirmasi gegeronline di kediamannya, Senin (27/10/2025) menerangkan, bahwa dirinya tidak sependapat dengan Harmendizal Kadis Dinkes Kabupaten Kerinci dan Ketua BPKP Perwakilan Provinsi Jambi yang terkesan tidak memahami dan mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrahct), terang Lenny.
Pertama Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah memutuskan dan menghukum tergugat (Pemkab Kerinci) untuk melakukan Pembayaran uang melalui rekening penggugat (PT. Batang Bayang) sejumlah Rp 1.307.600.036 setelah Putusan berkekuatan Hukum tetap. Selanjutnya menghukum tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan perkara ini.
Kedua, putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dimohonkan banding oleh pembanding semula tergugat (Pemkab Kerinci) ke Pengadilan Tinggi Jambi. Dalam putusannya Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 24 Oktober 2022 Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn.
Ketiga, pihak Pemkab Kerinci mengajukan Pernohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, dalam putusa Mahkamah Agung tanggal 24 Agustus 2023 Menolak Pernohonan Kasasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Cq Bupati Kerinci Cq Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, beber Lenny.
“Ya, Intinya kasus tersebut sudah tiga kali diperkarakan terakhir di Mahkamah Agung RI, alhamdulilah kita Menang terus, jadi tak ada alasan Hukum lagi pihak Dinkes untuk tidak membayar kewajibannya ke PT Batang Bayang,* tegasnya.
Terkait hal tersebut diminta kepada Harmendizal Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci agar segera membuka blokir rekening uang milik PT Batang Bayang di Bank Jambi Cabang Sungai Penuh sebesar Rp 1,3 M yang sudah mengendap di Bank selama 17 tahun. (HM)
 
									