Geger Online – 28 Oktober 2026 | Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah menginisiasi kebijakan strategis untuk mempermudah pengembangan karier bagi jutaan aparatur sipil negara di Indonesia. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, secara tegas meminta seluruh instansi pembina jabatan fungsional untuk meningkatkan frekuensi pelaksanaan uji kompetensi (UKOM) menjadi 12 kali dalam setahun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap ASN memiliki kesempatan yang lebih terbuka, mudah, dan terjangkau dalam meniti jenjang karier mereka.
Selama ini, pelaksanaan UKOM di berbagai instansi sering kali hanya dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun. Selain frekuensi yang terbatas, kendala biaya kerap menjadi penghambat utama, terutama bagi instansi yang menggunakan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Zudan menilai bahwa membebankan biaya UKOM kepada peserta atau mengalihkan beban anggaran antarinstansi merupakan praktik yang perlu dihentikan demi efektivitas pengembangan kompetensi aparatur.
Sebagai percontohan, BKN telah berhasil menerapkan kebijakan UKOM tanpa biaya pelaksanaan. Tidak hanya gratis, instansi ini juga membuka kesempatan pengajuan ujian sepanjang tahun, sehingga setiap bulannya ASN dapat mengikuti proses uji kompetensi tersebut. Pola ini diharapkan dapat diikuti oleh seluruh instansi pembina di 18 sektor layanan publik agar akses pengembangan karier tidak lagi terhambat oleh masalah administratif maupun finansial.
Also Read
Urgensi penataan sistem UKOM ini sangat beralasan mengingat populasi pejabat fungsional yang sangat masif. Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, tercatat sebanyak 3.976.567 ASN atau sekitar 59 persen dari total 6.728.736 ASN di Indonesia menduduki jabatan fungsional. Dengan jumlah yang begitu besar, kemudahan akses uji kompetensi menjadi kunci utama dalam menjaga profesionalisme dan pemenuhan persyaratan bidang tugas masing-masing.
Dalam rapat kerja terbaru, pihak BKN juga menyoroti berbagai tantangan lain yang dihadapi pejabat fungsional, seperti keterbatasan formasi pada jenjang tertentu, pengaturan tunjangan bagi 97 nomenklatur jabatan yang belum memiliki regulasi setingkat Peraturan Presiden, hingga pemerataan kebutuhan SDM antarwilayah. Penataan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada teknis pelaksanaan ujian, tetapi juga menyentuh aspek pemetaan kebutuhan fungsional yang disesuaikan dengan karakteristik daerah.
Di sisi lain, publik belakangan sempat menyoroti isu pengunduran diri ASN. Namun, fakta yang dihimpun menunjukkan bahwa angka tersebut tidak selalu berarti pegawai meninggalkan status ASN. Banyak di antaranya merupakan transisi dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu, atau proses pensiun dini yang sah secara administratif. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika kepegawaian saat ini terus mengalami pembenahan agar lebih transparan dan efisien.
Secara keseluruhan, upaya yang didorong oleh BKN melalui reformasi uji kompetensi ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan akses yang lebih rutin dan gratis, diharapkan para ASN dapat lebih fokus dalam meningkatkan kompetensi diri tanpa harus terbebani oleh kendala prosedural yang selama ini sering menjadi penghalang bagi pengembangan karier mereka ke depan.




