Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap narapidana kasus narkoba bernama Bayu Wicaksono alias Encek. Encek sebelumnya kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024. Selama dua tahun pelariannya, ia diketahui berpindah-pindah negara dan terlibat dalam pengendalian bisnis narkotika lintas negara.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, menjelaskan bahwa setelah melarikan diri dari Indonesia, Encek pertama kali menuju Malaysia. Dari Malaysia, ia kemudian melanjutkan pelariannya ke Thailand.
“Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara,” ujar Albert. Hal ini menunjukkan bahwa pelarian Encek tidak hanya dimanfaatkan untuk bersembunyi, tetapi juga untuk melanjutkan aktivitas kriminalnya.
Perjalanan pelarian Encek berlanjut hingga masuk ke wilayah Myanmar. Penangkapan terhadap narapidana ini akhirnya dilakukan pada 17 Juli 2026 di daerah Tachileik, yang merupakan perbatasan antara Myanmar, Thailand, dan Laos.
“Sudah kita pulangkan setelah diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada tanggal 17 Juli 2026,” kata Albert. Setelah diamankan, Encek langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian Encek selama dua tahun terakhir. “Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di tanah air. Untuk berita yang lebih lengkap akan kami sampaikan setelah yang bersangkutan nanti kita laksanakan pemeriksaan,” pungkas Albert.






