JAKARTA – Pemerintah berencana memanfaatkan dividen besar dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) senilai Rp120 triliun untuk menopang struktur fiskal pada tahun 2026. Suntikan dana ini diharapkan memberikan implikasi ganda bagi keuangan negara.
Proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 memperkirakan defisit mencapai Rp734,3 triliun atau 2,85% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dari target awal defisit yang ditetapkan sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68% dari PDB.
Guru Besar Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai rencana setoran dividen Danantara memberikan ruang bernapas bagi fiskal, namun juga memunculkan sejumlah catatan kritis. Nominal Rp120 triliun mencerminkan pertumbuhan laba dan efisiensi korporasi pelat merah di bawah Danantara, menunjukkan transformasi pengelolaan aset negara mulai membuahkan hasil optimal tanpa mengandalkan utang.
Namun, di balik angin segar untuk fiskal jangka pendek, muncul tantangan klasik yang dihadapi sovereign wealth fund (SWF). Di satu sisi, pemerintah membutuhkan dana besar untuk menekan defisit APBN. Di sisi lain, Danantara memerlukan likuiditas kuat untuk ekspansi, pembiayaan investasi strategis, dan perbaikan struktur permodalan anak usaha BUMN dalam jangka panjang.
“Penarikan keuntungan dalam jumlah masif harus diimbangi dengan perhitungan cermat agar tidak mengganggu arus kas operasional (cash flow) masing-masing BUMN penyetor. Jangan sampai dividen jumbo dibayarkan dengan mengorbankan belanja modal (capital expenditure/capex) krusial yang dibutuhkan perusahaan untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan bisnisnya,” ungkap Rahma.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, berpendapat bahwa pemerintah akan memperoleh ruang kas tambahan jika setoran tersebut benar-benar tambahan dan tidak diikuti kenaikan belanja. Namun, ia mengingatkan bahwa Danantara dibentuk untuk mengoptimalkan aset negara melalui investasi dan restrukturisasi. Ukuran keberhasilannya tidak hanya sebatas transfer ke kas negara.
“Negara perlu menilai sumber laba, kualitas arus kas, kebutuhan modal perusahaan, dan imbal hasil investasi yang dikorbankan akibat pembayaran dividen. Kebijakan terbaik adalah menetapkan formula pembagian laba berbasis kemampuan kas dan rencana investasi. Dengan begitu, APBN mendapat manfaat tanpa mengubah Danantara menjadi instrumen penutup defisit tahunan,” terang Syafruddin.
Outlook APBN 2026 dan Peningkatan Pendapatan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan penggunaan dividen Danantara telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Dana ini akan menjadi alternatif pembiayaan untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan keuangan negara.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya cuma dapat Rp90 triliun dari dividen, ini meningkat menjadi Rp120 triliun kan bagus, meningkat. Pemerintah nggak rugi, pendapatan malah nambah. Saya harap ke depan untungnya (Danantara) lebih besar lagi,” ucap Purbaya.
Purbaya menjelaskan dana tersebut akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi dana cadangan penyangga fiskal. “Untuk cadangan dulu, supaya anggaran kita semakin kuat. Khususnya untuk cadangan kalau kita perlu pengeluaran lebih yang tak terduga,” tutur Purbaya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi PNBP pada semester I-2026 mencapai Rp271 triliun, tumbuh 21,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Purbaya belum merinci apakah penyetoran keuntungan Danantara ini akan berlanjut pada 2027, yang akan bergantung pada keputusan Presiden Prabowo.
Risiko Pergeseran Orientasi dan Kebutuhan Korporasi
Rahma mengingatkan target setoran Rp120 triliun berisiko menggeser orientasi strategis Danantara. Fungsi SWF jangka panjang berpotensi tereduksi menjadi instrumen pengaman kas fiskal jangka pendek. Idealnya, SWF berfungsi sebagai katalis investasi masa depan dan modal jangka panjang.
Penarikan dividen masif memaksa BUMN mengalokasikan kas terbesar untuk kas negara, bukan untuk reinvestasi korporasi. Hal ini dapat menyusutkan kapasitas BUMN untuk memperkuat struktur permodalan mandiri, mengkompromikan alokasi belanja modal untuk riset, modernisasi teknologi, dan ekspansi organik.
“Ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap setoran dividen BUMN berisiko menciptakan preseden buruk. Alih-alih Danantara memposisikan diri sebagai pengelola kekayaan negara yang independen dan berorientasi nilai jangka panjang, ia justru terseret menjadi penambal defisit anggaran rutin pemerintah,” terang Rahma.
Ia menyarankan agar kebijakan rasio pembagian dividen tidak digeneralisasi. BUMN sektor perbankan atau komoditas dapat dipatok rasio dividen lebih tinggi. Sebaliknya, BUMN sektor infrastruktur, energi, dan teknologi yang sedang ekspansi padat modal harus diberikan rasio dividen rendah agar porsi laba ditahan (retained earnings) tetap memadai.
Penetapan besaran dividen wajib mengacu pada indikator kesehatan neraca yang ketat, seperti *capital adequacy ratio* (CAR) untuk bank, atau *debt-to-equity ratio* dan *interest coverage ratio* untuk BUMN non-keuangan.
Danantara sebagai institusi pengelola investasi juga dapat mengalokasikan kembali sebagian laba ke dalam bentuk penyertaan modal (*equity injection*) di tingkat proyek. Kebijakan ini memungkinkan BUMN yang membutuhkan capex besar tetap menerima suntikan ekuitas baru tanpa membebani APBN.
Untuk menutupi celah belanja modal akibat penarikan dividen, BUMN didorong memanfaatkan skema *asset recycling* atau menerbitkan instrumen keuangan non-utang berbiaya rendah seperti *green bonds*.
Persepsi Publik dan Pengelolaan Aset Negara
Syafruddin berpendapat bahwa keuntungan Danantara yang masuk ke PNBP akan meningkatkan penerimaan negara secara akuntansi. Namun, pemerintah perlu berhati-hati agar publik tidak membaca kenaikan tersebut sebagai penciptaan sumber pendapatan baru, karena dividen berasal dari aset yang sudah dimiliki negara.
“Apabila laba ditahan di Danantara, nilainya tetap menjadi bagian dari kekayaan negara dan dapat digunakan untuk investasi. Ketika laba tersebut dipindahkan ke APBN, negara mengubah lokasi kas dan tujuan penggunaannya,” kata dia.
Nilai ekonomi bersih baru tercipta jika pengelolaan aset menghasilkan laba lebih tinggi, efisiensi meningkat, atau modal dialokasikan ke penggunaan dengan imbal hasil sosial dan finansial yang lebih besar. Risiko persepsi muncul ketika indikator penerimaan APBN membaik, sementara nilai aset, investasi, atau kesehatan BUMN melemah.
Pemerintah sebaiknya menyajikan laporan konsolidasi yang menunjukkan PNBP, laba ditahan, nilai aset bersih, utang BUMN, dan investasi. “Transparansi ini mencegah ilusi fiskal dan memperjelas apakah negara benar-benar menjadi lebih kaya,” tutur Syafruddin.
Target dividen Rp120 triliun dapat menciptakan insentif yang terlalu berorientasi jangka pendek jika pemerintah menjadikannya sasaran tahunan yang harus dipenuhi tanpa mempertimbangkan kondisi perusahaan. Tekanan untuk memenuhi setoran dapat mendorong Danantara meningkatkan rasio pembayaran dividen (*payout ratio*), menunda belanja modal, atau menjual aset likuid.
Dampak awalnya memang akan memperbaiki APBN, namun efek berikutnya bisa berupa investasi lebih rendah, pertumbuhan aset melambat, kebutuhan utang BUMN meningkat, dan kualitas layanan publik menurun. Syafruddin menyarankan agar pemerintah menggunakan formula *payout* berbasis siklus bisnis, kebutuhan modal, *leverage*, dan *pipeline* investasi. Danantara harus dinilai dari total *return* aset negara, bukan hanya besarnya setoran tahunan.






