Beranda / Berita / Regional / Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Setelah Gasak Motor di Parkiran Kafe

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Setelah Gasak Motor di Parkiran Kafe

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Setelah Gasak Motor di Parkiran Kafe

Polsek Ciputat Timur berhasil menangkap dua orang pria berinisial AM (32) dan DS (27) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya menggondol motor milik seorang pengunjung kafe di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodhiq menyatakan, “Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.” Kasus ini berawal dari laporan Agit Novan Pajri, korban yang kehilangan motor Honda Beat Street miliknya pada Jumat, 3 Juli 2026.

Korban memarkirkan motornya di Cafe Rancak Eatery, Cireundeu, sekitar pukul 14.00 WIB dengan kondisi kunci setang tanpa pengaman tambahan. Saat korban keluar kafe untuk merokok sekitar pukul 14.24 WIB, ia mendapati motornya sudah tidak ada di lokasi parkir.

Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi yang nihil hasil, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat Timur. Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Ipda Muhammad Said segera melakukan penyelidikan.

Sepuluh hari kemudian, pada Senin, 13 Juli 2026, polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di sekitar Jalan Semanggi 2, Cempaka Putih, Ciputat. “Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku,” ujar Bambang.

Kedua pelaku yang mengaku bernama Agus Maulana dan Diki Supriatna ini membenarkan telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, meliputi satu unit motor Honda Scoopy putih, satu buah kunci letter T, tiga buah anak kunci letter T, satu buah anak kunci baut, satu buah kunci palsu, dan satu buah kunci sok Y.

Bambang menjelaskan bahwa modus operandi kedua pelaku adalah menyasar motor yang tidak dilengkapi pengaman tambahan. “Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T,” terangnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara di atas 5 tahun.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *