Beranda / Berita / Regional / Dua Terduga Curanmor di Bogor Diringkus Setelah Beraksi di Masjid

Dua Terduga Curanmor di Bogor Diringkus Setelah Beraksi di Masjid

Dua Terduga Curanmor di Bogor Diringkus Setelah Beraksi di Masjid

Bogor – Dua orang pria berinisial Y dan G berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sektor Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor di area parkir sebuah masjid di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (28/8) malam, ketika korban yang berinisial B sedang melaksanakan ibadah di dalam masjid. Saksi mata, yang merupakan marbot masjid, melihat ada aktivitas mencurigakan di area parkir. Sang saksi segera memberi tahu korban bahwa sepeda motor miliknya diduga akan dicuri.

Mengetahui hal tersebut, korban bergegas menuju area parkir untuk memeriksa kendaraannya. Setibanya di lokasi, korban mendapati sepeda motornya tidak lagi berada di posisi semula. Kendaraan tersebut telah bergeser menuju pintu gerbang masjid sejauh kurang lebih tujuh meter, dengan kondisi mesin masih menyala.

Pada saat yang bersamaan, warga sekitar yang telah menyadari aksi tersebut berhasil mengepung kedua terduga pelaku. Y dan G kemudian berhasil ditangkap dan sempat mendapatkan tindakan dari warga sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan menyatakan bahwa pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan. “Petugas Polsek Gunung Putri yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Hillal pada Sabtu (29/8/2026).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB, dua buah kunci kontak, satu buah gagang kunci T, dua buah anak kunci Y, satu buah pembuka kontak magnet modifikasi, dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, diduga kuat para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban yang terparkir di halaman masjid menggunakan alat yang diduga adalah kunci palsu jenis T.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Perkara tersebut ditangani terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Hillal.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *