Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai lebih dari Rp 6 miliar. Penyitaan ini dilakukan setelah memeriksa tiga pejabat Imigrasi dari Denpasar dan Singaraja. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) terkait pengurusan izin tinggal.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan pengembalian dana dari para saksi kepada penyidik. Dana ini diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2026. “Sudah ada beberapa saksi yang kooperatif mengembalikan, itu proses dalam pemeriksaan ada saksi yang kooperatif. Masih terus didalami oleh tim,” ujar Taufik pada Senin (31/8/2026).
Sebelumnya, KPK telah menyita uang miliaran rupiah terkait kasus pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menjerat Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi, Silmy Karim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menyita uang senilai lebih dari Rp 6 miliar dari para pejabat Imigrasi.
Tiga pejabat yang diperiksa adalah Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti; Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake (ALB); serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra (KOD). Budi Prasetyo menyebutkan bahwa uang tersebut diduga diterima oleh sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi dari para pemohon izin.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita aset lain dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. Aset tersebut meliputi aset bergerak, aset tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan. “Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu,” jelas Taufik.
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga berawal sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan Silmy Karim diduga menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Adapun delapan tersangka dalam kasus ini adalah:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imigrasi 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.






