Fenomena tech winter masih memberikan tekanan signifikan terhadap industri modal ventura di Indonesia. Seiring dengan perlambatan pendanaan yang tidak lagi semelimpah era keemasan perusahaan rintisan (startup), perusahaan modal ventura (PMV) kini bertindak lebih selektif dalam menyalurkan dana. Kinerja perusahaan yang didanai pun turut terpengaruh oleh kondisi ini.
Berdasarkan data per Juni 2026, total nilai penyertaan dan pembiayaan industri modal ventura tercatat sebesar Rp16,28 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar 0,48% secara tahunan (year-on-year/yoy), berbanding terbalik dengan pertumbuhan 0,84% (yoy) yang tercatat pada periode yang sama tahun sebelumnya (Juni 2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menjelaskan bahwa perubahan kondisi pendanaan ini sangat kontras dibandingkan beberapa tahun lalu. “Kalau kita melihat beberapa tahun lalu, terutama menjelang Covid-19 sampai periode setelahnya, itu memang zamannya ‘bakar uang’. Banyak sekali investor dari luar yang masuk dan menyediakan pendanaan. Tetapi sekarang kondisinya sudah berbeda,” ujar Agusman dalam sebuah forum diskusi dengan para redaktur media massa di Lombok, Kamis (27/8/2026).
Tekanan tersebut juga tercermin pada pertumbuhan aset PMV yang melambat. Per Juni 2026, aset industri modal ventura hanya tumbuh sebesar 1,32% (yoy) menjadi Rp27,56 triliun. Angka ini merupakan perlambatan dari pertumbuhan 2,93% (yoy) pada Juni 2025. OJK mencatat, perlambatan iklim usaha dan fenomena tech winter membuat PMV semakin selektif dalam memilih sektor maupun perusahaan pasangan usaha yang layak didanai.
Agusman menambahkan, kondisi saat ini menandai pergeseran besar dari masa ketika likuiditas berlimpah dan perusahaan rintisan berlomba mengejar pertumbuhan dengan strategi subsidi besar atau “bakar uang”. Kini, investor bersikap lebih berhati-hati, akses pendanaan menjadi lebih terbatas, dan PMV dituntut untuk memastikan bahwa bisnis yang dibiayai memiliki fundamental serta prospek yang sehat. “Sekarang mencari yang bagus-bagus itu memang tidak mudah,” katanya.
Perubahan iklim investasi ini juga mendorong pergeseran strategi bisnis modal ventura. OJK mengamati PMV mulai mengurangi ketergantungan pada pola penyertaan modal atau venture capital corporation (VCC). Mereka beralih menuju pembiayaan melalui pembelian surat utang maupun sukuk, yang dikenal sebagai venture debt corporation (VDC). Melalui venture debt, perusahaan rintisan mendapatkan pendanaan berbasis utang, bukan semata-mata investor yang masuk sebagai pemegang saham seperti pada model venture capital tradisional.
Agusman menilai, perubahan ini sekaligus menunjukkan bahwa era ketika label startup dan “digital” dengan mudah memikat investor telah berlalu. Investor dan PMV kini harus melakukan penelusuran lebih mendalam untuk memastikan apakah suatu perusahaan memiliki kegiatan usaha yang nyata, model bisnis yang berkelanjutan, serta pengelola yang berintegritas. “Jangan hanya karena perusahaannya disebut startup, kemudian berbasis digital, langsung dianggap bagus. Ada tidak usahanya? Benar tidak kegiatan bisnisnya?” tegasnya.
NPF Bruto Meningkat
Kehati-hatian menjadi semakin penting mengingat kualitas pembiayaan modal ventura juga mengalami tekanan. Rasio pembiayaan bermasalah atau NPF bruto meningkat menjadi 4,46% pada Juni 2026, naik dari 3,94% pada Juni 2025. Sementara itu, NPF neto juga mengalami kenaikan dari 1,76% menjadi 1,85%. OJK menyatakan bahwa kinerja perusahaan pasangan usaha merupakan salah satu faktor kunci yang memengaruhi kesehatan industri, selain keterbatasan akses pendanaan.
Oleh karena itu, Agusman mengimbau PMV untuk tidak hanya terkesima oleh presentasi, teknologi, maupun proyeksi pertumbuhan calon perusahaan pasangan usaha. Dalam model penyertaan modal, investor turut menanggung risiko bisnis perusahaan tersebut, sehingga integritas para pengelola menjadi faktor yang sangat menentukan. “Kalau kita melakukan penyertaan, berarti kita menjadi bagian dari perusahaan pasangan usaha tersebut. Karena itu kita harus betul-betul yakin perusahaan yang kita masuki mempunyai prospek yang baik dan orang-orangnya juga mempunyai integritas. Jangan sampai kemudian ditipu,” tegasnya.
OJK bahkan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan (on the spot) untuk memastikan bahwa bisnis perusahaan yang memperoleh pendanaan benar-benar ada dan berjalan sesuai dengan laporan yang disampaikan. Jika ditemukan indikasi pidana atau fraud, Agusman memastikan OJK akan menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. “Kalau memang terdapat unsur pidana, kita langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jangan sampai investor merasa bisa dikibuli,” katanya.
Meskipun tengah menghadapi tech winter, peran modal ventura dalam pembiayaan usaha produktif tetaplah krusial. Dari total pembiayaan sebesar Rp16,28 triliun, sebanyak 85,43% dialokasikan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), angka tertinggi di antara berbagai subsektor PVML. Oleh karena itu, OJK melihat akhir era “bakar uang” bukan semata-mata sebagai tekanan, melainkan sebagai proses menuju industri yang lebih disiplin. Pendanaan menjadi lebih selektif, model venture debt berkembang, dan perusahaan rintisan dituntut untuk membuktikan bahwa pertumbuhan mereka didukung oleh bisnis yang nyata, bukan hanya valuasi yang tinggi.






