Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya potensi kebocoran penerimaan negara yang signifikan akibat praktik penggelapan pajak oleh sejumlah perusahaan. Ia menyebutkan, setidaknya ada 40 perusahaan yang terindikasi kuat menjadi pengemplang pajak dan telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa terdeteksi.
Pendalaman serius terhadap salah satu perusahaan yang telah diperiksa menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp 5 triliun. “Dari perusahaan baja yang gak beroperasi dengan benar sesuai dengan aturan yang ada, itu bisa Rp5 triliun lebih. Dari bahan bangunan yang sama cara bekerjanya, lalu dari selundupan-selundupan kami beresin juga,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (28/8/2026).
Hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.209,6 triliun, sementara target penerimaan pajak tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.591,4 triliun. Purbaya menegaskan bahwa kebocoran penerimaan negara ini tidak lepas dari keterlibatan oknum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu, puluhan tahun beroperasi, dan nggak ketahuan, berarti ada yang bermain. Kita tahu sih kira-kira ada yang main siapa aja. (Dipecat) dalam waktu dekat,” tegas Purbaya, mengindikasikan adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa kelambanan dalam menindak tegas perusahaan asing yang tidak patuh pajak dapat menggerus daya saing industri nasional. Ia mengaku telah menerima laporan dari pengusaha lokal yang merasa dirugikan oleh praktik tersebut. “Mereka ngasih tau ke saya atau memberi sinyal lah. Kalau yang China gak diberesin, mereka (pengusaha lokal) juga akan begitu supaya bisa bersaing. Jadi saya mesti beresin betul itu dalam waktu dekat,” tuturnya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan ekstensifikasi pajak guna mengoptimalkan penerimaan sesuai dengan potensi basis pajak yang ada. Maraknya praktik penggelapan pajak ini menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara. “Ini ekstensifikasi basednya diperbesar dengan memaksa dia comply. Satu perusahaan itu aja sampai Rp 1 triliun dapetnya loh sebetulnya. Banyak tuh dapatnya PPh (Pajak Penghasilan), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), impornya juga bohong. Jadi kami beresin yang itu,” pungkas Purbaya.






