JAKARTA – Pemerintah berencana memperkuat implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan berlaku mulai 2027. Penguatan ini akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa revisi UU LLAJ akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan program Zero ODOL. Selain itu, kewenangan penindakan di lapangan juga akan diperjelas.
“Harapannya nanti dengan revisi UU LLAJ yang baru akan mengakomodir semua pihak termasuk kewenangan di lapangan. Saya kira itu yang paling penting karena target Zero ODOL itu akan mulai di 2027 awal,” ujar Menhub dalam diskusi bersama wartawan di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Saat ini, Kemenhub bersama pemangku kepentingan terkait sedang memaksimalkan perangkat yang ada untuk mendukung program tersebut. Koordinasi intensif dilakukan dengan pengelola jalan tol untuk pemasangan teknologi Weight in Motion (WiM), dengan Kepolisian terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta memaksimalkan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang sudah ada.
Menhub Budi Karya juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah. Pemasangan WiM akan diprioritaskan di titik-titik krusial seperti kawasan industri dan pelabuhan yang kerap terindikasi pelanggaran ODOL.
“Secara bertahap kami lakukan, baik itu koordinasi dan menyampaikan kepada kepala daerah mengenai pentingnya bebas ODOL, termasuk di kawasan industri yang terindikasi melanggar ODOL,” tegas Menhub.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ini disiapkan untuk menjawab berbagai tantangan transportasi terkini. Isu seperti kendaraan ODOL, kepastian hukum transportasi daring, hingga adaptasi teknologi transportasi menjadi fokus utama.
Anggota Badan Legislasi DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, memaparkan bahwa naskah akademik dan draf RUU LLAJ telah melalui pembahasan di Badan Keahlian DPR RI dan dipresentasikan di Komisi V. Proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) akan segera dilakukan sebelum diajukan ke rapat paripurna.
“Saat ini kami di Komisi V sedang merampungkan tahapan penyusunan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkembangan terakhir, naskah akademik dan batang tubuh RUU LLAJ telah melalui Badan Keahlian DPR RI dan dipresentasikan di Komisi V. Selanjutnya diserahkan kepada Baleg untuk diharmonisasi sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai RUU usul DPR RI,” ujar Huda.
Huda menambahkan, UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berlaku lebih dari 15 tahun dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat dan persoalan hukum di sektor transportasi. Revisi ini juga bertujuan menyelaraskan dengan perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Komisi V DPR RI menegaskan bahwa fokus revisi adalah penyempurnaan substansi untuk menjawab tantangan transportasi saat ini, termasuk penanganan kendaraan ODOL yang menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan. Data Korlantas Polri menunjukkan peningkatan angka kecelakaan di jalan tol, sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran ODOL.
Penegakan Hukum dan Perangkat Digitalisasi
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menilai bahwa perangkat hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah memadai untuk menindak pelanggar ODOL. Namun, ia menekankan perlunya tindakan tegas di lapangan dan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, apakah pengemudi, pemilik barang, atau pemilik kendaraan.
“Selama ini aturan hukum yang ada sebenarnya sudah cukup untuk menindak pelanggar ODOL. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya muncul pro kontra, mulai dari siapa yang dikenakan pelanggaran apakah pengemudi, pemilik barang atau pemilik kendaraan,” ujar Djoko kepada Investor Daily.
Djoko mengibaratkan persoalan ODOL seperti fenomena gunung es, di mana masalah besar seringkali baru terungkap ketika terjadi kecelakaan fatal. Ia menekankan pentingnya ketegasan dan kepemimpinan institusional dalam penegakan aturan.
“Selama ini memang kelihatan tidak ada yang nge-lead dari sisi institusi. Semua berbagi kewenangan, makanya agak repot. Kita harapkan revisi UU jalan melalui UU LLAJ bisa menyelesaikan itu dengan detil sehingga tidak ada lagi polemik. Dan yang paling penting itu memang penegakan lapangan,” pungkasnya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah meluncurkan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB) sebagai bagian dari implementasi program Zero ODOL. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa ETLE HUB tidak hanya berfungsi menangkap pelanggaran melalui kamera, tetapi juga mengintegrasikan data identitas kendaraan, data teknis, hasil penimbangan, uji berkala, hingga perizinan.
“Dengan integrasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur dan akuntabel,” ungkap Dirjen Budi.
Ia menambahkan bahwa digitalisasi ini bertujuan mengubah pola pengawasan dari yang sangat bergantung pada pemeriksaan fisik menjadi lebih sistematis dan berbasis data. Dengan jumlah kendaraan angkutan barang yang sangat besar, digitalisasi menjadi kunci untuk memperluas jangkauan pengawasan tanpa harus menambah personel secara signifikan.
Saat ini, ETLE HUB memiliki 51 titik pantau, termasuk 26 di UPPKB dan 25 di ruas jalan tol. Pengembangan akan terus dilakukan untuk menambah jumlah titik pantau, termasuk teknologi WiM. Fokus awal sistem ini adalah pada angkutan barang, baik umum maupun khusus, yang berkaitan langsung dengan isu ODOL, keselamatan transportasi, perlindungan infrastruktur jalan, dan tata kelola logistik nasional.






