Beranda / Berita / Regional / Satpol PP Bogor Tindak Tegas 41 Bangunan Liar di Pasar Parung

Satpol PP Bogor Tindak Tegas 41 Bangunan Liar di Pasar Parung

Satpol PP Bogor Tindak Tegas 41 Bangunan Liar di Pasar Parung

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap 41 bangunan liar di sekitar Pasar Parung. Tindakan tegas ini diambil setelah serangkaian surat peringatan dilayangkan kepada para pemilik bangunan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, menjelaskan bahwa proses penyegelan merupakan tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang meliputi surat peringatan (SP) satu, dua, dan tiga. “Jadi kemarin itu sesuai dengan jadwalnya kita lakukan penyegelan. Jumlah bangunannya kurang lebih 41 bangunan,” kata Yogi pada Senin (31/8/2026).

Penyegelan sendiri dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Para pemilik bangunan yang disegel diberi imbauan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Sebagian dari bangunan tersebut memang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

“Kemudian dari proses tahapannya ada beberapa yang memang tadinya mereka sedang mengambil langkah untuk pembongkaran sesuai dengan arahan gitu kurang lebih itu. Karena di awal apa namanya kita sudah, mereka datang BAP segala macam sudah kita kasih arahan untuk bisa bongkar mandiri kurang lebih itu,” jelas Yogi.

Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan, Satpol PP akan melakukan pembongkaran bersama instansi terkait lainnya. “Ya kita kan nanti terproses harus ada surat perintah pembongkaran. Tapi hampir boleh dibilang ya hampir seluruhnya mungkin sudah bisa menyesuailah,” ucapnya.

Penertiban di wilayah Pasar Parung ini telah berlangsung secara bertahap selama beberapa bulan terakhir. Bangunan liar, termasuk yang ditempati Pedagang Kaki Lima (PKL), dianggap mengganggu mobilitas kendaraan dan aktivitas umum di area tersebut.

“Ada beberapa yang memang permanen, pastinya permanen jadi misalkan gini ada tembok, kan, ada tiang gitu ya. Tapi paling tidak kita rekomendasikan untuk mundurlah gitu tidak harus ke seluruhanlah,” terangnya.

Yogi menambahkan, antisipasi yang dilakukan adalah untuk mencegah PKL berjualan hingga ke badan jalan. “Antisipasinya hanya itu sebenarnya pertimbangan kita supaya PKL itu tidak maju ke badan jalan, ya, karena namanya di pasar ya di mana-mana begitu ya,” tambahnya.

Hingga kini, masih terdapat beberapa bangunan yang belum dibongkar mandiri oleh pemiliknya. Pihak Satpol PP terus mengimbau agar bangunan tersebut ditata sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi rata-rata mereka sudah dirapikan gitu karena sebenarnya kan, waktu awal-awal juga kan sudah yang.. yang ada di bahu jalan itu kan bangunan semua sudah kita tertibkan tuh, yang gitu ya. Tapi kita dorong lagilah gitu, yang memang aslinya yang punya tanahlah, gitu ya, bangunan maju agak ke depan kita dorong,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *