JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kini tengah disusun dengan memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai sanksi perampasan aset. Daftar ini mencakup berbagai kejahatan, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang, sebagai hasil kajian mendalam dan perbandingan dengan regulasi internasional.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penentuan daftar ini didasarkan pada masukan dari para ahli hukum dan perbandingan dengan aturan perampasan aset di berbagai negara. “Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/8/2026).
Para ahli hukum menyarankan agar ruang lingkup perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dengan dampak ekonomi publik yang signifikan. Hal ini sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan.
Perbandingan dengan ketentuan di negara lain menunjukkan tren serupa. Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan pada tindak pidana signifikan yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan bernilai lebih dari NZ$30 ribu. Negara lain seperti Singapura, Swiss, dan Belanda juga memiliki aturan serupa untuk kejahatan serius.
Habiburokhman menegaskan komitmen DPR untuk memastikan RUU Perampasan Aset berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat. Masukan dari masyarakat dan para ahli akan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan rancangan undang-undang yang partisipatif dan komprehensif ini.
Berikut adalah 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang






