Beranda / Berita / Regional / Sopir Taksi Online Tewas Disiram Air Keras, Perampok Divonis 10 Tahun Penjara

Sopir Taksi Online Tewas Disiram Air Keras, Perampok Divonis 10 Tahun Penjara

Sopir Taksi Online Tewas Disiram Air Keras, Perampok Divonis 10 Tahun Penjara

Bogor – M Ridwan Maulana dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban, sopir taksi online bernama M Yoga Firdaus, meninggal dunia. Ridwan menyiramkan air keras kepada korban saat hendak mencuri mobilnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridwan Maulana bin H Mustopa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” demikian bunyi amar putusan hakim yang dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Minggu (30/8/2026).

Putusan yang diketok pada 13 Agustus lalu oleh majelis hakim yang diketuai Rachmat Kaplale, dengan anggota Ferdiansyah dan M Aula Reza Utama, ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara.

Peristiwa nahas ini terjadi pada April 2025 di area exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor. Menurut dakwaan jaksa, terdakwa terlebih dahulu membeli air keras dari sebuah toko di Sukabumi.

Pada 8 April 2025, terdakwa memesan layanan taksi online menggunakan akun bernama Silvi, dengan titik penjemputan di Parung Kuda, Sukabumi, menuju Depok. Pesanan tersebut diterima oleh M Yoga Firdaus, yang kemudian menjemput terdakwa menggunakan mobil Suzuki Ertiga.

“Saat terdakwa bertemu dengan korban, terdakwa meminta korban untuk melakukan pengantaran ke lokasi tujuan secara offline, sehingga korban membatalkan pesanan layanan mobil yang terdakwa buat,” tulis jaksa dalam dakwaannya.

Di dalam mobil, terdakwa duduk di kursi tengah belakang jok sopir, sambil membawa air keras yang telah dibelinya. Di tengah perjalanan di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, terdakwa meminta korban berhenti di pinggir jalan dengan alasan ingin buang air kecil.

“Setelah itu, terdakwa masuk kembali ke dalam mobil dan duduk di kursi tengah di belakang jok sopir/korban. Lalu terdakwa membuka tutup botol yang berisi air keras tersebut dan menyiramkannya dari atas kepala korban sampai air keras tersebut mengalir ke depan wajah dan pundak hingga ke bagian bawah tubuh korban,” ujar jaksa.

Korban yang kesakitan akibat luka bakar segera keluar dari mobil untuk mencari pertolongan. Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil korban.

Botol air keras bekas pakai dibuang terdakwa di pinggir jalan di daerah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Sejumlah warga kemudian menemukan korban berjalan sempoyongan di dekat Kantor Desa Pandansari, keluar dari tol dengan kondisi luka di wajah, cairan keluar dari mulut, dan tercium aroma menyengat. Warga segera melaporkan kejadian ini ke polisi dan membawa korban ke RSUD Ciawi.

Meskipun sempat dirawat intensif di ruang ICU RSUD Ciawi, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada 13 April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap terdakwa. Jaksa menyebutkan bahwa mobil korban dijual oleh terdakwa seharga Rp 22 juta dan disembunyikan di kebun singkong milik orang tuanya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *