Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Bandara Changi, Singapura. Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas menemukan sebuah pisau tersembunyi di dalam sepatu terduga.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa pihak Singapura masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik tindakan WNI tersebut. “Untuk motif masih dalam proses penyelidikan ya,” ujar Heni saat dihubungi pada Senin (31/8/2026).
Heni menambahkan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI) Singapura telah memonitor kasus ini secara intensif dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI yang bersangkutan. “Terkait kasus tersebut, KBRI Singapura telah memonitor dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI yang bersangkutan,” ucapnya.
Proses hukum terhadap WNI tersebut telah memasuki tahap persidangan. Ia telah menjalani sidang perdana di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026 dan didakwa terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada hari ini, 31 Agustus 2026.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya otoritas hukum yang berlaku di Singapura. Pendampingan yang diberikan oleh KBRI Singapura akan terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. “KBRI akan terus memantau proses hukum dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Adapun proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Singapura,” tutur Heni.
Sebelumnya, seperti dilaporkan oleh media Singapura Straits Times dan Channel News Asia pada Sabtu (29/8), seorang WNI berusia 32 tahun kedapatan membawa pisau saat melewati area pemeriksaan terpadu di Terminal 4 Bandara Changi. Pisau tersebut memiliki panjang keseluruhan 19,5 cm, dengan mata pisau sepanjang 12 cm.
Benda tajam itu terdeteksi oleh mesin pemindai sinar-X ketika petugas keamanan bandara meminta penumpang tersebut melepas sepatunya. Petugas mendapati adanya objek mencurigakan di dalam sepatu sebelah kanan penumpang.
Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di ruang pemeriksaan, petugas menemukan pisau yang masih lengkap dengan sarungnya, disembunyikan di dalam kaus kaki. Senjata tajam itu dilaporkan dibungkus berlapis-lapis kantong plastik dan disegel menggunakan selotip.
Hingga kini, motif pasti WNI tersebut membawa pisau ke dalam area bandara masih belum terungkap. Atas perbuatannya, ia didakwa membawa senjata berbahaya di tempat umum dan terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun apabila dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura.






