Kejari Periksa 5 orang Saksi Kasus Robohnya Proyek Kantor Camat Tanco Kerinci

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mulai memanggil para pihak yang terkait untuk mendapatkan keterangan terkait dengan robohnya proyek pembangunan pasilitas penunjang kantor Camat Tanah Cogok Kabupaten Kerinci.

Kejpala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo,SH, Kamis (13/01/2026) mengatakan, bahwa sejumlah pihak terkait telah di ambil keterangan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini pemeriksaan PPK.PPTK, Konsultan perencana, konsultan pengawas dan Direktur CV. Sultan Cipta Jaya,”jelasnya

Yogi menambahkan bahwa dari hasil keterangan yang di peroleh mereka sudah memeriksa proyek tersebut yang di kerjakan oleh seseorang berinisial A..

”Berdasarkan keterangan para saksi memang seorang berinosial A yang mengerjakan proyek tersebut dengan meminjam perusahaan CV. Sultan Cipta Jaya,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya. Proyek tembok penahan kantor Camat Tanah Cogok (Tanco yang berlokasi di Desa Ujung Pasir Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2025 roboh pada Selasa (30/12)

Belum diketahui pasti apa penyebab robohnya tembok penahan kantor Camat tersebut.

Berdasarkan informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya kepada gegeronline.co.id Selasa (30/12/2025)menyebutkan bahwa proyek tembok penahan kantor Camat mengalami runtuh atau roboh. Hal ini diketahuinya langsung saat ia melewati jalan di depan kanfor Camat.

“Ya, saya tahu proyek itu roboh saat melewati jalan di depan kantor Camat Tanah Cogok Kerinci,” ujarnya.

Salah satu aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya,Selasa (30/12/2025) mengatakan, salah safu penyebab robohnya tembok penahan kantor Camat Tanah Cogok diduga disebabkan oleh pengerjaan pondasi diatas tanah timbunan, tidak adanya lubang resapan air dan kemiringan tembok penahan tidak dibuat berfingkat, ungkap Himawan.

“Iya, kuat dugaan robohnya tembok penahan kantor Camat Tanco akibat dari kontraktor pelaksana mengerjakan asal jadi dan diduga tidak mengikuti spesifikasi tehnis dan gambar kerja,” tegas Himawan.

Ia berharap kepada PPK proyek tersebut agar segera turun ke lokasi proyek di kantor Camat Tanah Cogok, bila tedbukti adanya pelanggaran kami minta agar diberi sanksi tegas dan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut agar di Black List (Dimasukkan kedalam daftar hitam) karena dinilai gagal dalam msngerjakan proyek sesuai dengan kontrak kerja, harapnya.

Diketahui dari LPSE proyek Pembangunan Fasilitas penunjang kantor Camat Tanah Cogok Kabupaten Kerinci dengan pagu anggaran nilai Rp.400 juta yang dikerjakan oleh CV. Sultan Cipta Jaya

Edirozal,ST,MT Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dihubungi melalui Telepon cellulernya bernada tidak aktiv.

Hingga berita ini dipublis belum ada tanggapan resmi dari Edirozal selaku Pejabat Pembuat Komitmen.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *