KERINCI”GEGERONLINR.CO.ID-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membeberkan kenapa konsultan perencanaan dan konsultan pengawas tidak tersentuh dalam kasus Penerangan Jalan Umum (PJU) di dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang melibatkan 10 orang terdakwa.
Dalam keterangan Pers di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,Yogi Purnomo, SH menjelaskan, dari proses pe pelnyelidikan dan penyidikan sampai dengan persidangan tidak ada yang menyebutkan nama Andri sebagai pelaksanakan pekerjaan konsultan perencana dan pengawas. Dan ini berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para terdakwa. dari fakta persidangan bahwa tidak ada yang menyatakan ada kaitannya dengan konsultan.
“Konsultan PJU adalah di Pekan Baru, ada yang mengatakan konsultannya Andri, tapi dari fakta Persidangan tidak ada yang menyebutkan Nama Andri. kami juga menanyakan ke konsultan apakah CV dipinjam Andri CV konsultan mengatakan tidak, jika tak ada pengakuan dan bukti tidak mungkin kami memaksakan dan menzholmi oramg yang tidak bersalah,,”jelasnya
Yogi Purnomo mengatakan bahwa dalam kasus PJU konsultan telah bekerja dengan benar, tapi hasil konsultan perencanaan yang sudah di buat oleh konsultan tidak di ikuti oleh mereka ini.
“Mereka mencari celah agar terhindar dari APH, misalnya di perencanaan konsultan menyebutkan harga beli bola lampu PJU dari hari harga terendah hingga tertinggi tapi oleh mereka ini membuat kontrak secara umum, padahal sudah ada hitungan detail dari konsultan tapi tidak di ikuti,”ujarnya
Demikian juga dengan konsultan pengawas, konsultan pengawas dalam kasus PJU ini sudah melaksanakan tugasnya dengan benar, karena secara fisik apa yang mereka kerjakan sudah sesuai dengan kontrak, jadi konsultan pengawas tidak sampai melakukan pengawasan sampai mengawasi hingga harga pasar.
“Ini fakta persidangan, dalam kasus PJU ini beda dengan kasus korupsi lainnya,” terang Yogi. (Tim)