JAKARTA – Polisi tengah mengusut kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,28 miliar yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan bersama kekasihnya. Uang tersebut merupakan milik kreator konten yang dikenal dengan nama Vilmei.
Vilmei melaporkan kejadian ini melalui akun Instagram pribadinya, menampilkan bukti penarikan dana dari rekeningnya. Ia mengungkapkan kesedihannya atas kejadian tersebut, menyebutkan bahwa salah satu karyawannya telah mengambil uang dalam jumlah besar.
“Hari ini aku sedih, pusing banget salah satu karyawan aku ada yang ambil uang Rp 1.282.915.000, salah satu yang ada di sini,” ungkap Vilmei dalam unggahan videonya, Selasa (25/8/2026).
Mantan kekasih Willy Salim ini mengumpulkan delapan karyawannya yang sering mengelola akun TikTok miliknya. Vilmei awalnya meminta agar pelaku mengakui perbuatannya sebelum ia mengambil tindakan lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa uang yang digelapkan berasal dari akun TikTok-nya yang telah ia kelola selama tujuh tahun tanpa pernah disentuh. Vilmei baru menyadari jumlah uang di rekeningnya tersisa sekitar satu juta rupiah ketika hendak digunakan untuk membayar makanan.
“Ini diambil dari uang akun TikTok aku yang sebelumnya nggak pernah, aku nggak pernah pegang sama sekali dari awal aku ngonten, sudah 7 tahun nggak pernah aku sentuh. Sisa satu jutaan. Pas aku mau bayar makan sisanya tinggal Rp 1 juta,” kata Vilmei.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,28 miliar milik Vilmei. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan para tersangka.
“(Motif pencuriannya) Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antartersangka dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Minggu (30/8).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
“(Para tersangka dijerat) Pasal 488 KUHP,” ucapnya.
Para tersangka yang telah ditahan adalah Z, yang merupakan karyawan Vilmei; A, kekasih dari Z; dan L, yang diduga berperan membantu menampung uang hasil kejahatan tersebut.
“Tersangka telah ditahan,” ujar Kombes Putu Kholis.
Dugaan Uang untuk Kekasih yang Kecanduan Judi Online
Polisi masih terus mendalami dugaan bahwa uang tersebut digunakan oleh karyawan Vilmei untuk kekasihnya yang memiliki kecanduan judi online.
Berdasarkan unggahan di Instagram pribadi Vilmei, Minggu (30/8/2026), karyawan tersebut mengaku diancam oleh kekasihnya. Uang hasil penggelapan disebut telah habis digunakan untuk judi online dan mabuk.
“Dia ancam aku, minta uang terus kalau aku nggak kasih video++ kita mau disebarin. Uangnya habis dipakai judol dan mabuk,” ujar karyawan Vilmei seperti dikutip dari akun Instagram @vilmei.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut. Penyidik juga terus berupaya mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi penyelidikan.
“Kami masih lakukan pendalaman dan kumpulkan bukti tambahan terhadap keterangan para pelaku yang menyatakan uang korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku,” ujar Kombes Putu Kholis.






