SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah Ulayat, Kamis (11/9)
Sosialisasi Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah ulayat
Bertempat di Rumah Gedang Dasirah Sungai Penuh sosialisasi dibuka langsung oleh Staf Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Rezka Oktoberia, S.H., S.M. Turut menghadiri Wakil Walikota, Azhar Hamzah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Humaidi, Perwakilan Kemendagri, Betty Stevera Masihin, Forkompinda dan Tamu undangan lainnya.
Wakil Walikota Azhar Hamzah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta seluruh stecholder atas inisiatif dan kerjasamanya dalam mendukung upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kota Sungai Penuh.
“Kita patut mensyukuri, bahwa proses ini telah mulai berjalan, dan sebagian tanah ulayat telah resmi terdaftar sebagai bentuk pengakuan formal negara terhadap hak masyarakat adat,” sampainya
Kedepannya Pemkot Sungai Penuh akan terus mendorong setiap desa-desa dalam wilayah Kota Sungai Penuh untuk segera melakukan pendaftaran tanah ulayatnya masing-masing.
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Rezka Oktoberia, S.H., S.M saat membuka acara sosialisasi itu menjelaskan, bahwa tanah Ulayat adalah aset penting bagi masyarakat adat yang harus dilindungi dari sengketa dan pemanfaatan yang tidak sesuai.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami prosedur pendaftaran tanah Ulayat, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara hukum,” katanya.(*/HMS).