SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Pengerjaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2025 yang berlokasi di Desa Koto Teluk Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh diduga kuat memakai material jenis batu yang berasal dari hasil pembongkaran bangunan.
Parahnya lagi, Proyek P3-TGAI di lokasi dengan nilai anggaran sebesar Rp.195 juta per titik tidak memasang papan nama informasi proyek di lokasi pekerjaan. Akibatnya masyarakat tidak mengetahui proyek apa, bersumber dari mana dananya, berapa nilai proyek tersebut.
Bukan hanya itu, pada Pelaksanaannya proyek P3-TGAI diduga menyimpang dari petunjuk teknis dan Rencana Anggara Biaya (RAB) yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Selain itu, Kelompok Tani yang secara aturan sebagai pelaksana program P3-TGAI di Kota Sungai Penuh ustru hanya dijadikan alat oleh oknum kontraktor untuk mengerjakan proyek tersebut.
Salah satu warga kepada gegeronline.co.id, Senin (22/09/2025) mengatakan, bahwa Pelaksanaan proyek saluran irigasi di Desa Koto Teluk, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat, Khusus bagi petani sawah Pengguna air, ujar salah satu sumber yang minta namanya dirahasiakan.
” Iya, saya melihat langsung kondisi proyek di lapangan, dalam Pelaksanaannya diduga kuat tidak sesuai dengan petunjuk teknis,, seperti pada item pekerjaan pondasi tidak ditemukan adanya galian pondasi. Kemudian material Batu diduga memakai Batu Bekas bongkaran bangunan gedung,” beber sumber.
Program P3-TGAI yang seharusnya melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan dan sekaligus sebagai penerima manfaat. Namun Faktanya di lapangan tidak sesuai dengan aturan
Sejumlah pemerhati pembangunan daerah menilai, jika dugaan ini benar, maka pelaksanaan P3-TGAI di Kota Sungai Penuh telah menyimpang dari semangat utama program yang digagas pemerintah pusat, yaitu memperkuat peran kelompok tani dan masyarakat desa dalam menjaga serta meningkatkan fungsi irigasi.
Masyarakat kini menanti sikap tegas dari Kementerian PUPR dan BWWS VI Jambi untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. Mereka berharap agar dana yang dikucurkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi petani, bukan justru menjadi ajang perampokan oknum tertentu yang mengatasnamakan Kelompok Tani.(HM)