UR, Diduga “Tidak Sendiri” Mengambil Fee Proyek Ratusan Juta di Kerinci

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Masalah permainan fee dalam pengelolaan proyek di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi diduga sudah menahun, kendati Bupati Kerinci DR.H Adirozal, MSi, sudah berulangkali menegaskan sejak periode pertama Ia terpilih menjadi Bupati Kerinci 2014 silam, dalam kampanyenya menegaskan proyek tanpa Fee. Benarkah komitmen itu dipertahanankan?

Soalnya belakangan ini, permainan fee diduga melibatkan “orang-orang dekat, pendukung utama Adirozal, seperti kasus yang tengah dihadapi “UR” (Urma Diawan) diproses Penyidik Polres Kerinci atas dugaan pengambilan duit untuk fee proyek sebesar Rp. 150 juta pada Andok Yun, 53 tahun warga Kota Sungai Penuh.

Bacaan Lainnya

Operandi UR, diduga tidak berdiri sendiri ada pihak kedua dan ketiga patut diduga “terlibat antara lain berinisial R alias “Win” salah seorang mantan Kepala Desa, dari Semurup, Kecamatan Air Hangat Barat. Yang kini “Win” tengah berada dalam LP Sungai Penuh, diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Dari data tertulis diperoleh Tim Jurnalist BEO.co.id, (BiDiK07 ELANGOPOSiSi), UR dan Win, adalah Tim sukses pencalonan Adirozal, untuk Bupati Kerinci dan sampai terpilih dua periode.

Andok Yun, selaku pemilik uang Rp.150 juta, “yang diminta, UR & Win” dengan janji pemilik uang akan diberi proyek, sampai bulan Desember 2021 Andok Yun, tidak mendapatkan satu paketpun proyek kegiatan fisik (pembangunan), dari lingkungan Pemkab Kerinci, dan uang tersebut belum dikembalikan, hingga detik ini (28 Desember 2021), Selasa.

Andok Yun, yang dikonfirmasikan Redaksi BEO.Co.Id, di Kantin Endang samping kantor Dinas PUPR Bukit Tengah, Selasa, sekitar pukul 13:30 WIB, 28 Desember 2021, menjawab pertanyaan BEO.CO.ID, membenarkan, Ia selaku pemilik uang Rp.150 juta yang diminta “Win & UR” dengan janji mendapatkan proyek.
Ketika ditanyakan awak media ini lebih rinci Andok Yun, menjelaskan uang miliknya diserahkan pada, “UR & Win” di salah satu rumah di Semurup, yang diserahkan oleh kawannya kepada UR & Win. Namun Ndok, belum menjelaskan siapa nama kawannya yang menyerahkan uang dimaksud dan dirumah siapa? Yang jelas uang tersebut telah diserahkan, jelasnya.

Ndok, menegaskan kendati dia telah dirugikan secara materiil, uangnya diambil, proyek tidak ada sampai saat ini, dan dirugikan secara moral dan malu dengan teman-teman sesame kontraktor dan masyarakat, saya tidak membenci “UR” dan keluarganya, saya minta kembalikan uang saya Rp.150 juta dan saya tidak minta untung, ujarnya.

Ndok, mengatakan saya sudah ke rumah UR, Mudik (Desa Sungai Batu Gantih Hilir), dan melihat rumah dan keadaan isi rumahnya, Ia tidak punya apa-apa, kondisinya memperihatinkan tegas Ndok. Siapa pihak keluarga yang berani menjamin uang saya dikembalikan, sebelum 21 hari penahanan “UR” saya siap mencabut pengaduan, ujarnya perihatin.

Ndok, saat diminta keterangannya, di depanya duduk saudara, “Dilas” kakak kandung Urmadiawan. Dilas pun sempat memberi keterangan mengatakan,”Ur, tidak akan mampu mengembalikan uang, soalnya untuk makan anak dan istri sulit, ujarnya.
Namun, bukan berarti tidak mau mengembalikannya dan akan dicarikan jalan keluarnya. Dari keterangan diperoleh, dari sebuah sumber kompeten mengatakan, “transaksi pengambilan uang oleh “UR & Win” terjadi di Desa Air Panas Baru Kecamatan Air Hangat Barat. Penyidik Polres Kerinci, melakukan penangkapan terhadap, “UR” berdasarkan laporan masyarakat dan Laporan Polisi, bernomor: LP/B.201/X/2021, 19 Oktober 2021. Dengan pelapor, Yudhi Firmansyah.

Dan hasil pengembangan secara profesional, jujur demi penegakkan Hukum, “UR” berhasil diamankan, Rabu, (22 Desember 2021) disalah satu tempat di Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, untuk diminta keterangannya, seputar pengambilan uang pada Andok Yun.

“UR & Win” setelah mendapatkan uang dari Andok Yun, harus berani menjelaskan pada penyidik Polres Kerinci, uang dari Ndok Rp.150 juta, diberikan kepada siapa…? Apakah pada oknum tertentu di lingkungan istana, atau ke kantong pribadi?.
Jika uang tersebut masuk kekantorng

pribadi, berarti patut diduga, “melakukan serangkaian penipuan, dan menguasai hak orang lain secara melawan Hukum ” UR & Win, akan terancam sanksi Hukuman fisik. Maka kejujuran UR, dalam memberikan keterangan kepada penyidik, harus jujur dan jangan mempersulit keadaan, bagi penyidik.

Ny. Karlaini Urma Diawan, kepada redaksi BEO.Co.Id, sekitar pukul 19: 30 WIB, Selasa malam Rabu, (28/12-2021) di Desa Sungai Batu Gantih, mengatakan “Ia, disuruh pihak tertentu untuk menghubungi Johani Wilmen, dan Adirozal, untuk membicarakan masalah, UR yang tengah diproses Polres Kerinci dalam dugaan kasus fee proyek”

Saran itu, saya jalankan kata Ny. Karlaini, namun belum berhasil bertemu dengan Pak Adirozal dan Johani Wilmen. Saya ke rumah dinas Pak Adirozal tidak ada, demikian juga ke rumah Wilmen di Depan Kios Tutung Bungkuk, juga sedang tidak berada ditempat, ujarnya haru.

Ny. Kar, mengeluh sedu, apa lagi yang harus saya lakukan? Saya berfikir jauh tentang tiga anak-anak kami yang harus dibiayai sekolah, keperluan makan minum dan lainnya, dari mana saya ambil?. Sedangkan, UR, ayah dari tiga orang anak ini, adalah tulang punggung dalam keluarga, paparnya seraya dengan mata berkaca-kaca nampak haru-biru menahan air matanya?.

Saya, lanjut Ny Kar, jika uang dibawa balik kerumah Rp.150 juta, berarti kami punya uang, inikan tidak ada, silakan lihat sendiri dengan mata telanjang kondisi riil rumah dan isinya.

Kapolres Kerinci, sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resminya, sudah sejauh mana proses kasus ini.

Laporan: Marhaen & Sandra Boy Chaniago
Editor/ Penulis : Gafar Uyub Depati Intan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *