Zoni: Kapan Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci?

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menaikkan status kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dari penyelidikan ke penyidikan.

Anehnya, hingga kini belum ada satu pun baik dari pimpinan dan anggota termasuk Sekwan DPRD Kerinci yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Padahal diketahui proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Rumdis anggota DPRD Kerinci sudah menahun lamanya, bahkan 70 orang saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya terkait Kasus dugaan korupsi Rumah Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Jum’at (30/12/2022) mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kerinci sudah lama diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, namun belum ada kejelasan status hukumnya, ujar Zoni.

Untuk itu, dirinya minta agar Kejari Sungai Penuh segera memperjelas status hukum kasus tersebut agar tidak menjadi pertanyaan besar ditengah masyarakat, tegasnya.

“Ya, kita minta Kajari Sungai Penuh agar mengambil sikap tegas terhadap kasus tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kerinci yang sedang ditangani oleh pihaknya, apakah kasus tersebut Dihentikan penyidikan atau dilanjutkan dengan penetapan tersangka?, tandas Zoni.

Untuk diketahui jumlah tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci nomor 20 tahun 2016.

Adapun jumlah yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024 diatur dalam pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD adalah sebagai berikut :

a. Ketua DPRD sebesar Rp. 9. 378.600
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 8. 206.275
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 7. 033.950

(2) Pembayaran Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2016. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *