Wako Ahmadi Akui Telah Diperiksa Polda Jambi, Zoni: TPPU Rp 15,7 M Ini Kasus Dugaan Korupsi Terbesar di Sungai Penuh

Ket Foto: Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono (Kiri), Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir (Tengah) dan Rucita Arfianisa Anak Walikota Sungai Penuh yang Juga Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai PDIP (Kanan). (dok)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID- Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir mengakui bahwa telah diperiksa oleh Polda Jambi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik mantan anggota DPR RI H. Abdul Murady Darmansyah yang berlokasi di Desa Kumun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

“Kita membaca di Media Online bahwa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir mengakui kepada wartawan bahwa telah diperiksa oleh pihak Polda Jambi. Kami selaku pelapor meminta Polda Jambi untuk memberikan SP2HP kepada kami sebagai pelapor,” ujar Zoni Irawan salah seorang pelapor.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Zoni, kasus dugaan korupsi TPPU Rp 15 M tersebut merupakan dugaan korupsi terbesar di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

“Kita mendesak agar kasus ini diungkap dan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Sejarah sejak Kerinci dan Sungai Penuh ini berdiri, inilah dugaan korupsi terbesar di Kerinci dan Sungai Penuh ini,” ujarnya

Sebelumnya, dua Pelapor kasus dugaan suap jual beli jabatan, Fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 15,7 Milyar yang diduga kuat dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Cs mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Desakan tersebut ditunjukkan dengan kembalinya pelapor menyurati Kapolda Jambi. Surat kedua disampaikan pelapor pada tanggal 25 Maret 2024.

“Tanggal 25 Maret kita kembali menyampaikan surat kepada Bapak Kapolda Jambi, Perihal: Pemintaan Tindak lanjut laporan Pengaduan kasus dugaan suap, Jual beli jabatan, fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Cs yang ditandatangani oleh dua pelapor yakni Zoni Irawan dan Nitana Talia,” ujar Zoni.

“Terkait laporan pengaduan tersebut, kami minta kepada Bapak Kapolda Jambi untuk dapat menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti kami mohon agar para pelaku dan yang terlibat lainnya dipenjarakan,” tegasnya.

Dijelaskannya, laporan pertama telah disampaikan pada 29 Februari 2024 lalu. Menurut dia berdasarkan surat laporan kami ke Polda Jambi tanggal 29 Februari 2024, Perihal: Laporan Pengaduan Kasus Dugaan Tindak Pidana Suap, Jual beli Jabatan, Fee Proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat dilakukan oleh Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh yang diduga melibatkan keluarganya dan sejumlah Pejabat di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi telah resmi kami laporkan ke Polda Jambi yang diterima oleh IPDA. N. Sulastri Staf Kapolda Jambi, jelas Zoni.

“Informasi yang kami dapatkan di lapangan bahwa kasus yang dilaporkan tersebut sudah ditangani oleh Subdit III Dirreskrimsus Polda Jambi. Namun hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian hukumnya,” terangya.

“Sudah satu bulan lebih kasus ini kami laporkan ke Polda Jambi, namun belum ada tindak lanjutnya. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan pihak Penyidik Polda Jambi kepada kami sebagai pelapor,” terangnya.

Untuk diketahui, kata dia, Wako Ahmadi yang dilantik pada 25 Juni 2021 lalu, diduga kuat telah membeli SPBU milik H. Abdul Murady Darmansyah, padahal diketahui mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci Itu baru 4 (empat) bulan menjabat sebagai Walikota Sungai Penuh, akan tetapi pada tanggal 02 Oktober 2021 sudah memiliki SPBU.

Diterangkannya berdasarkan data dan bukti yang kita Serahkan ke Polda Jambi, Ahmadi Zubir memiliki saham di SPBU Kumun, begitupun dengan Herlina yang merupakan ASN di Pemkot Sungai Penuh dan sekaligus istri Walikota Ahmadi Zubir juga memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2.250.000.000, (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang sebelumnya saham milik Adrizal Adnan adik ipar Walikota Ahmadi sekaligus juga Caleg terpilih DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Begitu juga dengan Rucita Arfianisa anak kandung Walikota Ahmadi Zubir sekaligus Calon DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2 700 000 000, (Dua Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).

Hasil investigasi gegeronline.co.id dilapangan, ditemukan adanya petunjuk dan alat bukti jual beli SPBU antara Ahmadi Zubir dengan H. Abdul Murady Darmansyah eks Anggota DPR RI yang nilainya lebih kurang sebesar Rp 15,7 Milyar.

“Iya, ada 16 bukti transfer uang mulai dari tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2022 yang nilainya kurang lebih sebesar Rp.15,7 Milyar ke rekening H. Abdul Murady Darmansyah selaku pemilik SPBU yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh” ujarnya

“Diduga uang yang ditransfer tersebut diperoleh dari hasil suap jual beli jabatan dan pungutan Fee proyek di Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan Bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut sudah dilampirkan pada laporan pengaduan yang telah kami serahkan ke Kapolda Jambi,” tandas Zoni. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *