Mendagri Batalkan Pelantikan 22 Maret, 114 Pejabat di Muratara Dikembalikan ke Jabatan Semula, Bagaimana Dengan Sungai Penuh?

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Saat Melantik Sejumlah Pejabat di Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh. (dok)

MURATARA,GEGERINLINE.CO.ID-Belum sebulan dilantik, ratusan pejabat di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) harus kembali ke jabatan semula.

Hal ini seiring dicabutnya secara resmi Keputusan Bupati Muratara tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian terkait pelantikan 114 pejabat.

Bacaan Lainnya

Mereka 114 pejabat yang dilantik kala itu terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan fungsional di lingkungan Pemkab Muratara.

Keputusan Bupati Muratara tentang pencabutan keputusan sebelumnya tersebut beredar luas di medsos Facebook hingga jadi bahan “gorengan” netizen.

Keputusan tentang pencabutan keputusan itu sebenarnya ditetapkan pada 5 April 2024 lalu, namun baru ramai sekarang.

Saat dikonfirmasi perihal pencabutan keputusan yang beredar di medsos tersebut, instansi terkait membenarkan.

“Iya benar,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Deni Sartika, dihubungi TribunSumsel.com, Jumat (12/4/2024).

Deni menerangkan pencabutan keputusan terkait pelantikan 114 pejabat itu setelah menimbang surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal : Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Aspek Kepegawaian.

Sementara Pemkab Muratara melaksanakan pelantikan 114 pejabat itu pada tanggal 22 Maret 2024 atau 7 hari sebelum tanggal surat Mendagri keluar.

“Muratara melaksanakan pelantikan jauh sebelum tanggal surat dari Mendagri keluar,” kata Deni.

“Dimana Muratara melaksanakan mutasi tanggal 22 Maret 2024 sedangkan surat dari Mendagri keluar tanggal 29 Maret 2024,” sambungnya.

Menurut Deni, tak hanya Kabupaten Muratara saja yang mengalami hal serupa, tetapi banyak juga Kabupaten/Kota yang lain di Indonesia.

“Dan juga banyak Kabupaten Kota yang lain mengalami hal serupa dengan Muratara, bukan hanya Muratara saja,” ungkapnya.

Diketahui, surat Mendagri tersebut setelah keluar sempat ditindaklanjuti oleh Pemkab Muratara dengan berkoordinasi ke Kemendagri pada Senin 1 April 2024.

Koordinasi mereka diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Paskalis Baylon Meja.

Dari pertemuan dengan pihak Kemendagri tersebut, alhasil pelantikan 114 pejabat di lingkup Pemkab Muratara pada 22 Maret 2024 dibatalkan.

Bupati Muratara mencabut keputusan sebelumnya tentang pelantikan 114 pejabat tersebut. Pejabat yang dilantik dikembalikan ke dalam jabatan semula.

Selain itu, keputusan pelantikan 114 pejabat tersebut jika tidak dicabut akan merugikan Bupati dan Wakil Bupati sebagai Petahana yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada Muratara 2024.

Sebab merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Pertanyaannya, bagaimana dengan pelantikan sejumlah pejabat di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, Pasalnya Walikota Ahmadi Zubir melantik sejumlah pejabat pada tanggal 22 Maret 2024, hal ini diduga kuat melanggar Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024.

Untuk itu Diminta kepada Mendagri untuk meninjau kembali pelantikan sejumlah pejabat di Kota Sungai Penuh yang diduga bertentangan dengan Aturan yang telah Ditetapkan. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *