Lemah Pengawasan, Danau Tes, Sungai Ketahun Lebong Diduga Tercemar, “Cabut Izin Galian C.

Objek Wisata Danau Tes Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. (Dok)

LEBONG,GEGERONLINE CO.ID-Objek wisata kebanggaan masyarakat Swarang Patang Stumang Danau Tes yang berlokasi Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu kembali memperlihatkan perubahan warna air (Keruh).

Pasalnya, aktivitas galian C yang ada disepanjang sungai Ketahun diduga merusak struktur alami di Daerah Aliran Sungai (DAS), Ketahun hingga pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air serta lingkungan hidup dan ekosistem Danau Tes, Hutan taman wisata alam dan sungai Ketahun tidak lagi terkontrol dan disebabkan faktor alam lainnya.

Bacaan Lainnya

Danau Tes merupakan salah satu ikon Wonderful Bengkulu 2020 perubahan alih status Hutan Cagar Alam (CA) Danau Tes menjadi Hutan Taman Wisata Alam (TWA).

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.3558/MENLHK PKTI/KUH/PLA. 2/5/2018 tentang perubahan atas keputusan menteri kehutanan tentang penetapan hutan cagar alam danau tes seluas 2.724,46 (dua ribu tujuh ratus dua puluh empat dan empat puluh enam perseratus) Hektar di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. surat ini ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta.

Berdasarkan surat ini maka, daerah Danau Tes telah resmi alih status dari Hutan Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam. Ini sangat baik untuk kabupaten Lebong untuk mengembangkan sektor wisata, dimana wisata Lebong dapat berkembang lebih luas guna meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan mendukung Wonderful Bengkulu 2020.

Kawasan Danau Es merupakan danau terbesar di propinsi Bengkulu, Potensi Danau Tes didukung dengan pemandangan di sekitar kawasan danau yang terletak di Kecamatan Lebong Selatan. Selain dikelilingi kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Danau Tes juga menyimpan pesona alam yang tak kalah menariknya untuk dikunjungi sehingga dapat menudukung pembangunan daerah guna meningkatkan kesejateraan masyarakat. dan meningkatkan potensi wisata di kabupaten Lebong, dilansir dihalaman LebongKab.go.id.

Dari pantaun oleh media ini di beberapa lokasi, Minggu 23 Mei 2021 terlihat warna air danau Tes berubah warna menjadi menguning dan di titik bangunan pengantar danau Tes kondisi air berwarna kuning, terlihat ada longsor kecil dibeberapa titik diseberang danau Tes. Sebaliknya, dilokasi aliran sungai Ketahun lebih tepat di Desa Suka Sari kondisi air lebih pekat kuning kecoklatan dan terlihat aktivitas penambang pasir yang menggunakan mesin sedang tidak beroperasi.

Kondisi warna air sungai Ketahun di desa Suka Sari diarea pengambilan pasir salah satu milik masyarakat yang menggunakan mesin. Dok BEO.CO.ID (23/5/21).

Di Desa Talang Ratu terlihat aktivitas alat berat Excavator (ekskavator) mengeruk material di dalam sungai Ketahun dan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ketahun yang diduga salah satu faktor terjadinya perubahan air sungai Ketahun dan danau Tes, disamping itu indikasikan lain diakibatkan peristiwa alam, dari informasi yang didapatkan oleh media ini pemilik galian C, milik oknum dewan provinsi Bengkulu.

Terlihat beroperasi alat berat yang sedang mengambil material dibawah galian C milik oknum dewan Kabupaten Lebong, dari informasi keterangan masyarakat pemilik galian C tersebut milik oknum dewan Provinsi Bengkulu. Dok. BEO.CO.ID (23/5/21).

Kiri kondisi ril air sungai Ketahun dan kolam material yang sebelum pernah beroperasi diwilayah DAS Sungai Ketahun. Dok BEO.CO.ID (23/5/21).

Kolam raksasa tempat pengambilan material galian C di daerah aliran Sungai Ketahun (DAS) saat beroperasi sebelumnya. Dok. BEO.CO.ID

Kondisi air sungai Ketahun cukup bersih dibanding bawah galian C oknum dewan Provinsi Bengkulu. Dok BEO.CO.ID (23/5/21).

Diduga Alibi pemilik galian C setelah mengambil material yang sekarang menjadi kolam umum, untuk melabui aparat hukum dan petugas lingkungan hidup. dok BEO.CO.ID (23/5/21)

Berkas tempat pengambilan materal galian C yang menyisahkan lobang menjadi kolam raksasa saat ini tidak beroperasi lagi. Dok BEO.CO.ID (23/5/21).

Diatas galian C oknum dewan provinsi di lokasi yang sama dimiliki oleh dewan Kabupaten Lebong yang cukup dikenal oleh masyarakat sekitar daerah tersebut.

Dilokasinya, tidak terlihat aktivitas pengambilan material yang berdampingan langsung ke sungai Ketahun dan hanya menyisahkan jarak 3 meter sampai 5 dan 10 meter dari tempat pengambilan material, sebelumnya pernah dipantau awak media ini beroperasi.

Hebatnya lagi, tempat pengambilan material sebelumnya, kini sudah menjadi ‘kolam raksasa’ dengan panjang diperkirakan 50 meter dan lebar 20 meter, diperdiksi kedalam kurang lebih 2 meter. Bahkan, diduga untuk melabui masyarakat kolam raksasa tersebut berubah total menjadi tempat pemancingan umum dengan diadakannya pemasangan informasi diarea kolam.

Ironisnya lagi, lokasi pengambilan material (kolam raksasa) tidak jauh dari persawahan masyarakat yang terdiri 5 bidang sawah dan tidak jauh dari permukiman masyarakat dengan jarak yang diperkirakan kurang lebih 250 meter dari lokasi galian material.

Dan jarak antara ruang manfaatan jalan (Rumaja) jalan raya Curup – Lebong (bangunan negara) merupakan jalan provinsi tersebut yang perkirakan kurang lebih 250-270 meter dari lokasi pengambilan material yang tidak lagi beroperasi saat ini.

Dilokasi tersebut terpantauan kondisi air sungai Ketahun terlihat normal tidak berubah dan berbeda dialiran sungai Ketahun dibangunan pengantar PLTA Tes (PLTA-TES) dan danau Tes serta di desa Suka Sari dan di galian C yang sedang beroperasi di desa Talang Ratu, kondisi airnya yang tidak normal.

Diungkap pemerhati lingkungan hidup, Rozi Antoni yang sebelum telah mengeluarkan tanggapannya, kini kembali menyerukan atas peristiwa perubahan warna danau Tes dan sungai Ketahun dibawah lokasi aktivitas galian C yang ada dipanjang sungai Ketahun dan penyebab lain dari alam.

“Galian C yang ada dipanjang sungai Ketahun harus ramah lingkungan dan menjaga ekosistem danau Tes, selama ini danau menampung keruh airnya yang diduga terjadinya pencemaran, salah satu penyebab aktivitas pengerukkan didaerah Sungai Ketahun hingga air berubah selain faktor alam,” ujarnya (25/5/21).

Dia juga meminta ketegasan serta pengawasan pihak Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebong salah satu konsep kajian lingkungan hidup pemberi rekomendasi syarat perizinan galian C ke Provinsi dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk turun mengkros cek kondisi rill dilapangan. Dan perlu adanya pengkajian ulang soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tertuang Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, galian C beroperasi di Lebong, utama yang berlokasi diatas danau Tes.

“Kita minta kepada pihak LH Kabupaten Lebong, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu bekerja melakukan pengawasan, atas dugaan tercemar dan rusak kualitas air di danau Tes dan sungai Ketahun. Kalau tidak benar pengelola dan mengoperasian galian C yang tidak menjaga lingkungan di Lebong segera cabut izin galian C nya,” tegas pria berkepala jotos kepada media ini.

Rozi juga menyinggung kembali, terkait ancaman di danau Tes dan sungai Ketahun untuk puluhan tahun kedepan akan mengalami kerusakan. Selain itu, dia juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu menjejaki danau Tes dan sungai Ketahun.

“Untuk menjalani tugas pokoknya pengawasan alam, silakan turun kelapangan lihat kondisi riilnya sebab dan akibat dan apa bentuk upaya yang akan dilakukan kedepan untuk menjaga lingkungan hidup taman wisata alam danau Tes dan sungai Ketahun. Kita minta Polres Lebong melakukan pengawasannya, jika ada indikasi melawan hukum silakan tutup galian C tersebut,” tegasnya mengakhiri.

Media ini belum hasil mengkonfirmasi kepihak Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, kepala desa Talang Ratu dan berhasil menemui Kapolsek Rimbo Pengadang disampai berita ini diturunkan.

Berdasarkan draft RUU SDA yang diperoleh KlikLegal, RUU SDA membagi ketentuan pemidanaan karena kejahatan dilakukan dengan sengaja dan karena kelalaian.

Terdapat tiga ketentuan karena kejahatan dilakukan dengan sengaja.

Pertama, Pasal 68 RUU SDA menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh dengan sengaja: a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, kerusakan sumber air dan prasarananya, dan/atau pencemaran air ; b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air. Bila hal di atas dilanggar, maka orang tersebut dipidana dengan paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar.

Kedua, Pasal 69 menyatakan jenis pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja: a. mengganggu upaya pengawetan air; b. menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air dan lingkungannya atau prasarana umum di sekitarnya; c. melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; atau d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana Sumber Daya Air.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 2,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” demikian bunyi Pasal tersebut.

Ketiga, ketentuan Pasal 70 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ; b. menyewakan atau memindahtangankan baik sebagian maupun seluruhnya Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha; atau c. melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar,” demikian bunyi pasal tersebut, dilansir kliklegal.com

Mengaju kepada peraturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 tahun 2001 tentang peneglolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, Peraturan Pemerintah RI nomor 37 tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai (DAS),UU 37 tentang tentang Konservasi Tanah dan Air untuk melestarikan tanah dan air dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pewarta : Sbong Keme/Aan Sapuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *