Soal TPA Ilegal RPT, Wako Ahmadi Diminta Buat Pernyataan Bersyarat

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID – Pertemuan Wakil Walikota Sungai Penuh Alvia Santoni dan utusan warga Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh belum menemui titik temu.

Perundingan bertempat di rumah Dinas Wakil Walikota di Pondok Tinggi, Sabtu 23/7/2022kemarin merupakan tindak lanjut perundingan yang digelar di Kantor kepala Desa Sungai Ning pada Jum’at 22/7/2022 saat aksi penolakan warga terkait TPA ilegaldi RPT.

Bacaan Lainnya

“Belum ada kata putus dalan pertemuan di kantor Kades Jum’at kemarin dilanjutkan kembali di rumah Dinas Wakil Walikota,” ujar Deki perwakilan warga Desa Sungai Ning.

Dalam pertemuan kembali dengan Wakil Walikota Alvia Santoni di rumah Dinas Wakil Walikota, warga tetap pada prinsip semula, yaitu, seluruh aktifitas pembuangan sampah dihentikan sesuai dengan permintaan warga karena telah melakukan pencemaran air besih dan sungai.

“Warga tetap mendesak supaya aktifitas pembuangan sampah di RPT dihentikan,” terangnya

“Sesuai dengan kesepatatan warga, kalau Pemkot tetap menggunakan TPA Sampah illegal itu hanya boleh 2 bulan, sumber air warga dan sungai harus direhabilitasi,” terangnya

Dalam pertemuan dengan Wawako itu belum juga ada keputusan akhir. Menurut Diki,  Walikota Alvia Santoni meminta waktu hingga hari Rabu ini, karena keputusan akhir ada di Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.

“Wawako Antos minta waktu sampai hari Rabu ini mobil truk sampah boleh membuang di RPT. Jika tidak ada surat pernyataan dari Walikota Ahmadi Zubir hingga Rabu ini, truk sampah tidak boleh lagi membuang sampah di RPT. Warga kembali memblokir,” terangnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *