JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Sidang kasus korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (09/05/2023).
Pantauan diruang sidang terdakwa Adli menggunakan baju koko Putih dengan kopiah hitam, Lolli menjalani sidang melalui zoom, dan terdakwa Beni juga melalui zoom.
Menariknya Jondri Ali Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci hadir dalam sidang ini. Saat dikonfirmasi ia mengungkapkan bahwa ia hanya sebagai saksi untuk terdakwa Adli.
“Iya, saya hanya memenuhi undangan sebagai saksi untuk pak Adli,”ujar Jondri Ali diruang sidang Tipikor Jambi, ketika dikonfirmasi Wartawan, Selasa, (9/5).
Sementara itu Adli saat dikonfirmasi tidak berkomentar saat ditanya persiapan sidang hari ini. Namun ia mengatakan sudah menyerahkan kepada Kuasa Hukumnya yang telah ditunjuk.
“Silakan konfirmasi pengacara saya,”sebut Adli.
Menurut keterangan Kuasa Hukum terdakwa Beni, Oktir Nebi SH.MH., kepada awak media mengatakan siap mengikuti tahapan sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
“Iya, insya Allah kami siap mengikuti sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi,”ungkap Oktir.
Sidang kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 mengalami kerugian negara sebesar Rp. 4,9 Miliar.
Hingga pukul 16.30 WIB sidang masih berlanjut yakni mendengar keterangan Saksi Jondri Ali. (DD)